Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kerugian Negara Rp776 Juta, Mantan Kades Samosir Dihadapkan Tuntutan Penjara

Foto: Sidang tuntutan eks Kades Harihara Pohan Samosir, Piatur Sihotang di PN Medan, Senin (2/2/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 776.290.261,02.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (2/2/2026), dipimpin Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa Piatur Sihotang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Jaksa menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dikutip melalui detikSumut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

JPU menambahkan:

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.”

Pertimbangan Hukum Jaksa

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni:

  • Perbuatan dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Menimbulkan kerugian keuangan negara.
  • Tidak adanya itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga:  Viral Lurah Di Medan Didorong Warga Hingga Terperosok Ke Parit, Mau Bongkar Polisi Tidur

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Tahun Anggaran 2018–2021, Piatur Sihotang sebagai Kades Desa Hariara Pohan menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan desa, termasuk penarikan dana dari rekening kas desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa yang ada hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan seluruh kendali penggunaan anggaran berada di tangan terdakwa. Hal ini diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Jaksa juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang Berikutnya

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, yang...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumsel, Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap seorang pria dewasa yang terekam merampas dua unit telepon seluler milik bocah perempuan berusia 11 tahun...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DoJ) membuka sebagian dokumen rahasia terkait Jeffrey Edward Epstein, pengusaha superkaya yang kemudian menjadi terpidana dalam kasus kejahatan seksual...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman pidana mati terhadap Aswari, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram (kg). Sidang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Isu bahwa kasus penganiayaan terhadap pegawai sebuah toko ritel di kawasan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan telah “berdamai” ramai tersebar di media sosial...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Interpol secara resmi telah menerbitkan Red Notice atau notifikasi pencarian internasional terhadap Muhammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi yang kini...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memproses normalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, menyusul penyampaian komitmen tertulis dari X...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Vonis terhadap jurnalis akar rumput Frenchie Mae Cumpio telah memicu kekhawatiran serius di Filipina tentang penerapan Undang-Undang Antiteror yang dinilai semakin dipakai untuk...

Advertisement