Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kerugian Negara Rp776 Juta, Mantan Kades Samosir Dihadapkan Tuntutan Penjara

Foto: Sidang tuntutan eks Kades Harihara Pohan Samosir, Piatur Sihotang di PN Medan, Senin (2/2/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa yang merugikan negara sebesar Rp 776.290.261,02.

Sidang tuntutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Senin (2/2/2026), dipimpin Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Asor Olodaiv Siagian.

Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa terdakwa Piatur Sihotang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dana Desa. Jaksa menyatakan:

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piatur Sihotang dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU Asor Olodaiv Siagian di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, dikutip melalui detikSumut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain hukuman penjara dan denda, jaksa juga meminta agar terdakwa membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 776.290.261,02. Jaksa menjelaskan bahwa jika dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak melunasi uang tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

JPU menambahkan:

“Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.”

Pertimbangan Hukum Jaksa

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah disesuaikan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jaksa juga mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, yakni:

  • Perbuatan dianggap menghambat upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
  • Menimbulkan kerugian keuangan negara.
  • Tidak adanya itikad terdakwa untuk memulihkan kerugian negara.
Baca juga:  Presiden Madagaskar Dimakzulkan Atas Tuduhan Desersi Tugas

Sementara itu, hal yang meringankan menurut jaksa adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Kronologi Perkara

Berdasarkan dakwaan jaksa, pada Tahun Anggaran 2018–2021, Piatur Sihotang sebagai Kades Desa Hariara Pohan menguasai sepenuhnya pengelolaan keuangan desa, termasuk penarikan dana dari rekening kas desa tanpa melibatkan perangkat desa sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Perangkat desa yang ada hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan seluruh kendali penggunaan anggaran berada di tangan terdakwa. Hal ini diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Samosir, yang menyatakan adanya kerugian negara akibat penggunaan dana desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

Jaksa juga menegaskan bahwa anggaran Dana Desa tersebut tidak digunakan untuk pembangunan desa, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi terdakwa dan biaya pengobatan istrinya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sidang Berikutnya

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Cipto Nababan memberi kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Perusahaan kecerdasan buatan (AI) asal Amerika Serikat, Anthropic, resmi menggugat Departemen Pertahanan AS (Pentagon) setelah pemerintah memberi label “risiko rantai pasok” terhadap perusahaan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Nama Dr. Lita Gading kembali menjadi sorotan publik setelah mengambil langkah berani dengan menggugat kebijakan pensiunan anggota DPR yang diberikan seumur hidup. Gugatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sengkarut pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi Bali periode 2019–2024, I Made...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Unit BNI Aek Nabara berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat gereja dengan nilai...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polrestabes Semarang membekuk tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat total...

Musik

Newestindonesia.co.id, Musisi senior Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti resmi mencabut permohonan kasasi terkait sengketa hak cipta lagu Nuansa Bening yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah...

Gaya Hidup

Newestindonesia.co.id, Kisah pejabat korup bukan hanya terjadi di era modern. Sejarah mencatat, praktik korupsi sudah mengakar sejak ratusan tahun lalu. Salah satu sosok paling...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Nama Slobyme mendadak menjadi sorotan publik setelah dikaitkan dengan kasus video syur yang viral di media sosial. Wanita yang dikenal sebagai selebgram tersebut...

Advertisement