Kematian dr Icha Pakaenoni Seret Anggota Dewan, DPP Golkar: ‘Ojo Dumeh’ Jaga Etika!

dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha

dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha. Foto: Dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis dr. Elizabeth Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha (27), tenaga kesehatan di Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), memicu reaksi keras dari pimpinan partai politik di tingkat pusat.

Pimpinan Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) langsung mengambil langkah organisasi dan menjanjikan sanksi berat bagi kadernya jika terbukti bersalah dalam dugaan tindakan intimidasi yang memicu depresi berat hingga korban nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Tiga anggota DPRD TTU yang terseret dalam pusaran kasus ini adalah Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbetus Tubani dari PKB, dan Veronika Lake dari PDI Perjuangan (PDIP).

Sikap Tegas Golkar: Peringatan ‘Ojo Dumeh’ untuk Pejabat Publik

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M Sarmuji, memberikan teguran keras kepada seluruh pejabat publik dari partainya agar tidak bersikap arogan kepada masyarakat, terutama tenaga kesehatan. Sarmuji menegaskan bahwa jabatan sebagai anggota DPRD bukanlah alat untuk menindas orang lain.

“Pesan kami ke semua pejabat publik khususnya yang dari Golkar, ‘ojo dumeh’. Jangan mentang-mentang punya jabatan berperilaku yang tidak pantas termasuk mengintimidasi orang yang posisinya di bawah,” ujar Sarmuji saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026) dikutip melalui Kompas.

Sarmuji menambahkan, DPP Golkar telah memerintahkan Pengurus Daerah (DPD) Golkar NTT untuk mendalami kasus ini secara menyeluruh. Pihaknya juga menginstruksikan pemanggilan segera terhadap Therensius Lazakar guna dimintai klarifikasi.

“Terhadap anggota DPRD yang berperilaku buruk, kami minta DPD provinsi untuk panggil dan menertibkan. Untuk masalah ini akan didalami oleh DPD provinsi,” imbuh Sarmuji.

PKB Jadwalkan Agenda Tabayun dan Sanksi Disiplin

Secara terpisah, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa PKB, Nihayatul Wafiroh, menyatakan bahwa PKB tidak akan tinggal diam atas keterlibatan anggotanya, Norbetus Tubani. PKB menjadwalkan pemanggilan resmi untuk mendengar keterangan dari yang bersangkutan.

Baca juga:  Bloomberg Sebut Jokowi Sebagai "Politisi Jalanan" Seperti Bill Clinton

“Kami akan segera memanggil yang bersangkutan untuk tabayun,” kata Nihayatul Wafiroh dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (28/6/2026).

Perempuan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IX DPR RI ini menegaskan, tindakan intimidasi terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas kemanusiaan adalah pelanggaran berat, baik dari segi etika publik maupun disiplin partai. PKB dipastikan akan menjatuhkan sanksi jika dugaan tersebut terbukti benar.

“Kami pastikan yang bersangkutan akan mendapat sanksi disiplin dari partai jika memang terbukti terlibat,” ucap Nihayatul.

Ia menekankan bahwa PKB sama sekali tidak memberikan ruang bagi kadernya untuk melakukan tindakan intimidasi ataupun kekerasan verbal terhadap tenaga kesehatan di Indonesia.

Kemenkes Terjunkan Tim Investigasi Khusus

Meninggalnya dr. Icha juga memantik perhatian serius dari pemerintah pusat. Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya sang dokter.

Kemenkes merespons insiden ini dengan menerjunkan tim investigasi khusus untuk mengusut tuntas dugaan intimidasi yang dialami mendiang selama bertugas. Kasus ini kini ditangani bersama oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Sebagai informasi, dr. Icha ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kediamannya, Perumahan RSS Baumata, Kabupaten Kupang, NTT, pada Jumat (26/6/2026). Berdasarkan laporan awal, korban nekat mengakhiri hidupnya setelah mengalami depresi berat pasca-insiden adu mulut dengan anggota legislatif lokal tersebut.

Bantahan Anggota DPRD Fraksi Golkar dan PKB terkait Intimidasi

Di sisi lain, dua anggota DPRD TTU, Therensius Lazakar (Golkar) dan Norbertus Tubani (PKB), secara tegas membantah telah melakukan intimidasi terhadap dr. Icha.

“Kami tidak pernah berniat mengintimidasi tenaga medis. Informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi,” sanggah Therensius.

Therensius mengklaim tidak ada makian ataupun instruksi sepihak kepada dr. Icha untuk menyuntikkan serum anti-venom (anti bisa ular). Ia menjelaskan bahwa kedatangan mereka murni untuk meminta kejelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) penanganan keponakannya yang sedang kritis akibat dipagut ular hijau.

Baca juga:  Fakta-fakta Pembegalan Petugas Damkar Di Jakpus: Dikeroyok Hingga Motor Dirampas

Peristiwa itu bermula pada Sabtu (13/6/2026) pukul 12.50 Wita, saat keluarga membawa sang keponakan ke RSUD Kefamenanu. Namun, setelah diobservasi selama lima jam di IGD, pasien hanya diberikan infus dan parasetamol. Karena dokter bedah sedang cuti dan stok anti-venom kosong, pasien akhirnya dirujuk ke RS Leona Kefamenanu sekitar pukul 17.00 Wita.

Di RS Leona, pasien diterima oleh dr. Nur yang langsung melakukan tindakan awal dan mengambil sampel darah. Sekitar pukul 19.00 Wita, Therensius dan Norbertus datang menjenguk. Namun, hingga pukul 21.00 Wita, pihak keluarga panik karena pasien terus mengeluh sakit dan gelisah sementara belum ada kejelasan mengenai pemberian serum anti bisa ular.

Mereka kemudian menemui dr. Icha yang saat itu sedang berjaga di IGD untuk meminta penjelasan hasil laboratorium darah. Menurut Therensius, dr. Icha menjawab bahwa mereka sedang berkonsultasi dengan satu-satunya dokter spesialis bisa ular di Indonesia, namun tidak memberikan hasil pemeriksaan darah dengan pasti.

“Kami akui dalam situasi itu nada bicara kami memang sempat meninggi. Tetapi itu terjadi karena kami panik melihat kondisi pasien yang menurut kami belum tertangani secara maksimal. Sama sekali tidak ada niat untuk mengintimidasi dokter ataupun tenaga kesehatan. Apalagi korban ini anak kecil,” terang Therensius.

Ketegangan mereda setelah Direktris RS Leona bersama dr. Nur datang memberikan penjelasan ilmiah bahwa hasil darah pasien negatif dari kontaminasi bisa ular, dan menjelaskan bahwa rumah sakit swasta tidak memiliki kewenangan menyediakan anti-venom yang biasanya hanya ada di RS umum daerah.

Norbertus Tubani menambahkan, setelah mendapat penjelasan komprehensif tersebut, mereka langsung meminta maaf kepada Direktris RS Leona, dr. Nur, dr. Icha, serta seluruh staf medis IGD yang bertugas sebelum meninggalkan rumah sakit.

Baca juga:  Dua Eks PM Israel Bersatu, Siap Gulingkan Netanyahu Di Pemilu 2026

Klarifikasi Veronika Lake: Ucapan “Panggil Wartawan” Bukan Teror

Sementara itu, anggota DPRD TTU dari Fraksi PDIP, Veronika Lake, turut memberikan klarifikasi setelah namanya ikut terseret. Didampingi suaminya, Veronika menyampaikan ucapan belasungkawa mendalam kepada keluarga mendiang dr. Icha.

“Semoga almarhumah mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta penghiburan,” kata Veronika, Minggu (28/6/2026).

Veronika menjelaskan, kehadirannya di RS Leona pada Sabtu (13/6/2026) malam terjadi secara tidak sengaja karena ia menumpang mobil Therensius dan Norbertus setelah menghadiri acara arisan di Kecamatan Insana.

Saat berada di rumah sakit, Veronika mengaku hanya berdiri di depan pintu IGD dan kemudian masuk untuk melihat kondisi pasien anak tersebut. Ia membantah kabar yang menyebut dirinya mengintimidasi dokter dengan mengancam memanggil jurnalis.

Menurut Veronika, ucapannya mengenai “panggil wartawan saja” adalah saran spontan kepada sesama rekan anggota DPRD untuk mendorong adanya fungsi pengawasan, transparansi, serta evaluasi pelayanan kesehatan secara institusional, bukan untuk menyerang pribadi dr. Icha.

Veronika menegaskan bahwa kesalahpahaman pada malam itu sebenarnya sudah selesai di lokasi setelah pihak manajemen rumah sakit memberikan penjelasan. Meski demikian, ia menyatakan menghormati segala proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan resmi kepada aparat penegak hukum jika diperlukan.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement