Razman Nasution Ditempatkan Di Blok E Lapas Cipinang, Kalapas: Statusnya Bisa Berubah Jika Kondisi Stabil

lapas-cipinag-1782634420537_169
Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cipinang, Syarpani, memberikan penjelasan mendalam dan transparan mengenai prosedur penempatan warga binaan pemasyarakatan baru atas nama Razman Nasution. Advokat senior tersebut diketahui telah resmi menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sejak Kamis, 25 Juni 2026.

Syarpani menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan, asesmen, hingga penempatan Razman dilakukan secara ketat berdasarkan aturan hukum yang berlaku tanpa ada perlakuan istimewa maupun diskriminasi. Terdapat dua instrumen hukum utama yang menjadi acuan mutlak pihak lapas, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen Pas) Nomor PAS-170.PK.01.01.02 Tahun 2015 tentang Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan.

Berdasarkan regulasi teknis dalam Kepdirjen Pas tersebut, setiap warga binaan yang baru masuk wajib melewati serangkaian tahapan prosedural yang meliputi registrasi administrasi, skrining kesehatan menyeluruh, asesmen risiko dan kebutuhan, hingga klasifikasi yang menjadi landasan akhir penentuan kamar atau sel hunian.

Pertimbangan Riwayat Medis dan Berat Badan

Dalam konteks penempatan Razman Nasution, pihak Lapas Kelas I Cipinang menaruh perhatian khusus pada kondisi fisik dan rekam medis yang bersangkutan. Berdasarkan pemeriksaan, Razman diketahui memiliki berat badan mencapai 120 kilogram. Selain faktor fisik tersebut, hasil diagnosis dokter spesialis di RSPAD Gatot Soebroto tertanggal 19 Januari 2026 secara medis menyatakan bahwa Razman mengalami penyumbatan pembuluh darah. Kondisi ini diperkuat oleh temuan terbaru dari tim medis internal lapas yang mendeteksi adanya gejala stroke ringan serta gangguan kecemasan (anxiety).

Kombinasi faktor kesehatan fisik dan psikologis inilah yang melandasi kebijakan Lapas Cipinang untuk menempatkan Razman di lantai 1, Blok E. Di dalam kamar tersebut, Razman menempati sel bersama dua warga binaan lain yang juga memiliki kendala atau masalah kesehatan yang serupa.

“Petugas menempatkannya pada lokasi yang memudahkan pemantauan medis maupun proses evakuasi apabila sewaktu-waktu diperlukan. Penempatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan perlindungan terhadap warga binaan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan dan Kepdirjen Pemasyarakatan,” jelas Kalapas Kelas I Cipinang, Syarpani, dalam keterangan resminya yang diterima pada Minggu (28/6/2026).

Baca juga:  BNN Soroti Lonjakan Pengguna Vape Di Kalangan Remaja, Dorong Regulasi Ketat

Syarpani menjabarkan bahwa hak atas pelayanan kesehatan dijamin secara tegas dalam Pasal 9 poin (D) UU Pemasyarakatan, yang menyatakan bahwa warga binaan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan, makanan layak, serta perawatan jasmani dan rohani.

“Hak ini bersifat mutlak dan wajib dipenuhi oleh negara melalui petugas pemasyarakatan,” imbuh Syarpani.

Menjunjung Tinggi Asas Non-Diskriminasi

Pihak Lapas Cipinang juga menepis anggapan adanya keistimewaan dalam penempatan ini. Merujuk pada Pasal 3 poin C UU Pemasyarakatan, dengan tegas diatur mengenai larangan bersikap diskriminatif terhadap seluruh warga binaan tanpa terkecuali.

“Ada asas nondiskriminasi dan kemanusiaan yang menjadi prinsip seluruh lapas. Artinya, pemenuhan hak kesehatan harus sama, tidak boleh dibedakan apapun jenis kejahatan atau latar belakang narapidana. Kondisi sakit justru menjadi prioritas perhatian,” urai Syarpani secara tegas.

Lebih lanjut, pengelompokan penempatan ini juga diatur secara rigid dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Regulasi ini mengamanatkan bahwa pengelompokan warga binaan tidak hanya didasarkan pada faktor usia dan jenis kelamin saja, melainkan wajib mempertimbangkan hasil asesmen risiko.

“Mencakup kondisi kesehatan fisik dan psikologis narapidana. Hasil asesmen kesehatan akan menentukan apakah narapidana sakit perlu ditempatkan di blok khusus, ruang isolasi, atau kamar kesehatan,” terangnya.

Sebagai bukti komitmen pelayanan kesehatan yang setara, Syarpani mencontohkan bahwa Lapas Cipinang juga menangani warga binaan dengan kondisi kronis lainnya secara prosedural.

“Warga binaan kami juga ada yang kondisi kesehatannya mengharuskan yang bersangkutan menjalani tindakan medis cuci darah seminggu dua kali. Maka kami juga wajib memfasilitasi pengobatan yang bersangkutan dengan pelayanan pengantaran ke rumah sakit, tentunya dengan pengawasan sesuai SOP,” tambah Syarpani.

Transformasi Pemasyarakatan: Fokus pada Mitigasi Risiko

Syarpani kembali mengingatkan bahwa arah pembinaan institusi pemasyarakatan saat ini telah bergeser jauh dari paradigma lama. “Namun sudah bertransformasi menjadi rehabilitatif dan restoratif,” cetusnya. Menurutnya, warga binaan pemasyarakatan tetaplah manusia dan bagian integral dari rakyat Indonesia yang sedang dibina oleh negara agar siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

Baca juga:  Industri Besar Diminta Rangkul UMKM, BPJPH: Kunci Perkuat Ekosistem Halal

Faktor penempatan di lantai dasar (lantai 1) murni merupakan bagian dari manajemen risiko keselamatan jiwa. Syarpani memberikan analogi logis mengenai potensi bahaya jika aspek kesehatan diabaikan dalam penempatan sel.

“Jika pihak lapas sudah mengetahui yang warga binaan memiliki masalah kesehatan, misal berat badan 120 kg dan masalah kesehatan lainnya, tapi tetap ditempatkan di lantai atas yang mana untuk menjalani kegiatan sehari-hari di lapas, bisa-bisa muncul risiko yang membahayakan keselamatan jiwa warga binaan yang sakit. Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap warga binaan tersebut, saat diperlukan proses evakuasi, tentu akan menyulitkan jika ditempatkan di lantai atas,” ungkap Syarpani secara detil.

Implementasi Semangat ‘Memanusiakan Manusia’

Langkah-langkah terukur yang diambil oleh Lapas Cipinang ini disebut sejalan dengan instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Agus selalu menekankan agar Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta seluruh jajaran di daerah fokus melakukan pembenahan internal, khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik dan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan.

Pesan kunci ‘memanusiakan manusia’ menjadi visi utama penegakan hukum di lingkungan pemasyarakatan saat ini. Tugas pokok dan fungsi lapas bukan lagi memberikan hukuman tambahan, melainkan membina moral dan kapabilitas para narapidana.

“Berdasarkan arahan Bapak Menteri, semangat Bapak Menteri mereformasi Pemasyarakatan sehingga lebih melayani, beliau berpesan ‘memanusiakan manusia’, agar setiap warga binaan yang keluar dari lapas dapat diterima kembali di tengah masyarakat, dan menjadi insan yang lebih baik, lebih bermanfaat,” urai Syarpani.

Ia kembali mengutip esensi arahan Menteri Agus bahwa kewenangan menjatuhkan hukuman sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan melalui vonis hakim.

Baca juga:  Update Kasus Air Keras Andrie Yunus: TNI Pastikan Penyidikan 4 Personel BAIS Berjalan

“Selanjutnya, tugas Pemasyarakatan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” pungkas Syarpani menirukan pesan Menimipas.

Status Penempatan Bersifat Dinamis

Menutup penjelasannya, Kalapas Kelas I Cipinang menyatakan bahwa penempatan Razman Nasution di Blok E saat ini bersifat dinamis dan situasional tergantung perkembangan kondisi kesehatannya. Pihak lapas memiliki tim medis yang bertugas melakukan monitoring dan observasi berkala.

Jika di kemudian hari tim dokter menyatakan kondisi kesehatan Razman telah stabil dan pulih sepenuhnya, maka status pengawasan khusus atau observasi medis tersebut akan dicabut. Konsekuensinya, penempatan kamar hunian Razman akan disesuaikan kembali dengan prosedur yang berlaku bagi warga binaan umum lainnya.

“Setiap lapas, termasuk di kami, memiliki tim medis, ada dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan warga binaan. Selama memerlukan pengawasan medis, warga binaan ditempatkan sesuai hasil asesmen kesehatan. Setelah tim medis menyatakan kondisi stabil, penempatan akan disesuaikan sebagaimana prosedur yang berlaku bagi warga binaan lainnya,” tuturnya.

Ia menjamin tidak ada fasilitas mewah atau perlakuan khusus yang diselundupkan di dalam blok hunian tersebut. Kamar, prosedur penerimaan, hingga fasilitas tidur dipastikan seragam bagi semua orang yang menjalani masa pidana.

“Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan adalah tahap wajib saat warga binaan baru masuk lapas, tidak mungkin tidak. Kemudian untuk fasilitas memang setiap warga binaan yang masuk ke Lapas Kelas I Cipinang mendapatkan tempat tidur berupa kasur matras beserta perlengkapan lainnya sesuai standar yang telah ditetapkan,” tutup Syarpani.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement