Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Kabur Dari Proses Hukum, 2 WN Australia Masuk RI Secara Ilegal

Foto: Ditjen Imigrasi mengamankan 3 WN Australia di Merauke karena masuk wilayah secara ilegal. (Taufiq S/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga negara Australia berinisial ZA, DTL, dan JVD terkait kasus masuk ilegal ke wilayah Indonesia melalui Merauke, Papua Selatan.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan ketiganya telah diamankan sejak 2 Desember 2025 atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian,” kata Hendarsam dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Hendarsam menyebut ketiganya melanggar Pasal 119 ayat (1) UU Keimigrasian terkait masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Nah, kalau bahasa gampangnya, ini mereka melanggar, melakukan perbuatan illegal entry. Masuk dengan tidak sah,” ujarnya.

Kronologi Masuknya WNA Australia

Kasus ini bermula dari laporan manifes penerbangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD yang terbang dari Bandara Coen, Australia, menuju Bandara Mopah, Merauke pada 16 November 2025.

Dalam dokumen manifes, hanya tercatat satu pilot dan satu penumpang. Namun, saat pesawat mendarat, petugas menemukan jumlah penumpang tidak sesuai dengan data.

Pilot pesawat diketahui berinisial JVD, warga negara Australia, sementara co-pilot merupakan warga negara Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pesawat tersebut sebelumnya berangkat dari Bandara Internasional Cairns, Australia, lalu transit di Port Stewart—sebuah landasan tanpa petugas imigrasi—untuk mengangkut dua penumpang tambahan.

“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan,” jelas Hendarsam.

Baca juga:  Viral Tabrak Lari Pedagang Buah Di Duren Sawit, Sopir Pajero Akhirnya Diamankan

Kedua penumpang tersebut diketahui berinisial ZA dan DTL.

Berstatus Tahanan Kota di Australia

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa ZA dan DTL ternyata berstatus tahanan kota di Australia atau on bail dalam kasus pidana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus—kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail,” kata Yuldi.

Ia menegaskan, keduanya masuk ke Indonesia dengan motif melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan di negara asal.

“Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, yaitu ingin melarikan diri dari proses hukum yang sedang dijalaninya di Australia,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, ZA dan DTL berperan sebagai pelaku utama illegal entry, sementara JVD membantu sebagai pilot yang membawa keduanya masuk ke Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Keimigrasian terkait masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan upaya pelarian lintas negara dengan memanfaatkan celah pengawasan di jalur penerbangan non-komersial.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Otomotif

Newestindonesia.co.id, Transaksi jual-beli mobil bekas saat ini semakin mudah dilakukan berkat perkembangan teknologi digital. Banyak masyarakat memilih membeli atau menjual kendaraan melalui media sosial,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang pengusaha tambang bauksit di Kalimantan Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar kasus dugaan investasi bodong yang dilakukan Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Polisi mengungkap perputaran...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polda Metro Jaya masih mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam kasus prostitusi anak dan eksploitasi seksual di wilayah Jakarta dan Bekasi....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer...

Otomotif

Newestindonesia.co.id, Gelaran lelang aset rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Salah satu aset yang paling...

Regional

Newestindonesia.co.id, Situasi di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, berubah mencekam setelah bentrokan antarsuku pecah dan menelan korban jiwa. Konflik yang dipicu persoalan denda adat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Advertisement