Istri Agus Terdakwa Beking Situs Judol Kominfo Nikmati Uang Haram Dari Suami, Terima Bulanan Rp500 Juta Hingga Mobil Mewah

0
6841270303848

Terdakwa kasus TPPU pengamanan situs judi online Darmawati (tengah) bersama suaminya Muhrijan (kanan) bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025). Sidang beragenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya suami dari terdakwa Darmawati yakni Muhrijan yang merupakan makelar pengamanan situs judi online utusan Direktur di Kementerian Kominfo. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/bar(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Atas perbuatannya, Darmawati diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: DAW

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Baca juga:  Kronologi Prajurit TNI Ditusuk Di Kemayoran hingga Berujung Perusakan Warung

Tinggalkan Balasan