Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Hina Hari Suci Nyepi, Turis Swiss Resmi Ditahan Polda Bali

Bule Swiss bernama Luzian Andrin Zgraggen ditetapkan sebagai tersangka akibat melakukan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi di Bali. (Foto: Dok. Polda Bali)

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss, Luzian Andrin Zgraggen, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Penetapan status tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy menjelaskan, kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan unggahan bermuatan penghinaan terhadap Nyepi di media sosial Instagram milik tersangka.

“Dari hasil patroli siber, ditemukan unggahan yang mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi. Selanjutnya dilakukan profiling hingga diketahui identitas pemilik akun,” ujar Ariasandy, Minggu (22/3/2026).

Dalam unggahannya, Luzian menuliskan kalimat bernada kasar terkait pelaksanaan Nyepi di Bali. Ia juga secara terang-terangan menyatakan tidak akan mematuhi aturan yang berlaku saat hari suci tersebut. Unggahan itu kemudian viral dan memicu reaksi keras dari masyarakat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebagaimana diketahui, Nyepi merupakan hari suci umat Hindu yang dijalankan dengan Catur Brata Penyepian, yaitu tidak bepergian, tidak bekerja, tidak menyalakan api, dan tidak menikmati hiburan. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh orang yang berada di Bali, termasuk wisatawan asing.

Ditangkap Usai Dibuntuti Polisi

Setelah identitas pelaku terungkap, tim Subdit III Ditressiber Polda Bali langsung melakukan pelacakan. Polisi bahkan sempat membuntuti pergerakan tersangka dari wilayah Kuta hingga Ubud sebelum akhirnya diamankan.

“Tim melakukan penelusuran dan pembuntutan hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan untuk proses lebih lanjut,” kata Ariasandy.

Tersangka diamankan di kediaman anggota DPD RI asal Bali, Ni Luh Djelantik, di wilayah Mengwi, Kabupaten Badung. Sehari setelah diamankan, laporan resmi dibuat untuk melanjutkan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Resmi Ditahan dan Dijerat Pasal KUHP

Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Luzian sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rutan Polda Bali.

Baca juga:  Kronologi Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Kasus Resto Kemang, Siapkan Praperadilan

“Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan,” imbuh Ariasandy.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebarluasan konten yang mengandung unsur penghinaan terhadap agama atau kepercayaan melalui sarana teknologi informasi.

Selain itu, penyidik juga menilai unsur pidana telah terpenuhi, mulai dari penyebaran konten di media sosial hingga muatan ujaran kebencian terhadap hari raya keagamaan. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan akun media sosial milik tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan menjadi pembelajaran bagi wisatawan asing untuk menghormati norma, budaya, dan kearifan lokal yang berlaku di Bali.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepada Sekretaris Dewan Pembina PSI, Grace Natalie, terkait laporan dugaan pemotongan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap AS (52), pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap puluhan santriwati. Penangkapan dilakukan setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus keributan yang melibatkan seorang prajurit TNI AD dengan pemilik warung di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya diselesaikan secara damai. Peristiwa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang terduga teroris yang diduga tergabung dalam jaringan Jamaah Anshoru Daulah (JAD) terafiliasi ISIS di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, tak kuasa menahan tangis saat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota DPRD Kabupaten Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, melaporkan seorang pengusaha ke pihak kepolisian atas dugaan penipuan senilai Rp 400 juta. Laporan tersebut resmi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok warga di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, berakhir tragis. Seorang pria bernama Nur Hasan (46) meninggal...

Advertisement