Gunung Salak Terancam, Pemkab Bogor Siapkan Penataan Kawasan Dan Pembongkaran Bangunan Liar

wakil-bupati-bogor-ade-ruhandi-jaro-ade-foto-rizki-adhadetikcom-1741079460726_169

Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (Jaro Ade) (Rizki Adha/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyoroti kondisi kawasan Gunung Salak yang dinilai mengalami penurunan fungsi lahan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas apabila tidak segera ditangani. Pemkab pun menyiapkan langkah pembenahan kawasan, termasuk penataan dan penertiban bangunan liar yang berdiri di sejumlah titik lereng gunung tersebut.

Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, menegaskan bahwa penyelamatan Gunung Salak bukan hanya menjadi kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor, melainkan juga memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan lingkungan yang lebih luas.

Menurutnya, kawasan Gunung Salak memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air, penyedia udara bersih, sekaligus penyangga ekosistem yang harus dijaga bersama.

“Selamatkan kaki Gunung Salak, selamatkan Gunung Salak, karena bukan hanya kepentingan oksigen, kepentingan air bersih, kepentingan perlu penghijauan di Gunung Salak. Dunia pun perlu Gunung Salak,” kata Ade Ruhandi saat memberikan keterangan kepada wartawan, dikutip melalui detikNews.

Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan konservasi dan lingkungan Gunung Salak akan membawa dampak serius bagi masyarakat maupun alam di sekitarnya.

“Siapa yang merusak kawasan Gunung Salak dengan cara apa pun, dengan tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab, tunggu akibatnya,” tegasnya.

Penurunan Fungsi Lahan Jadi Perhatian

Pemkab Bogor menilai perubahan fungsi lahan di sejumlah wilayah lereng Gunung Salak perlu menjadi perhatian bersama. Kawasan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air menghadapi tekanan akibat pembangunan dan aktivitas pemanfaatan lahan yang tidak terkendali.

Dalam beberapa tahun terakhir, isu kerusakan lingkungan di wilayah pegunungan Bogor kerap menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor. Sejumlah pihak juga menyoroti pentingnya pengendalian tata ruang dan pemulihan kawasan hulu sebagai langkah mitigasi jangka panjang.

Baca juga:  Heboh 11 Bayi Ditemukan Di Rumah Bidan Sleman, Polisi Dalami Dugaan Pelanggaran Hukum

Ade Ruhandi mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta dukungan berbagai pihak, termasuk unsur legislatif dan pemangku kepentingan lainnya, untuk ikut menjaga kawasan Gunung Salak, terutama di wilayah Kecamatan Cijeruk dan Cigombong yang menjadi bagian penting dari bentang alam pegunungan tersebut.

Bangunan Liar Akan Ditata dan Dibenahi

Salah satu fokus utama yang akan dilakukan Pemkab Bogor adalah penataan bangunan liar yang berdiri di kawasan Gunung Salak. Pemerintah daerah menilai keberadaan bangunan tanpa izin perlu dievaluasi untuk memastikan kesesuaian dengan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Menurut Ade Ruhandi, upaya pembenahan tersebut tidak bisa dilakukan secara parsial dan membutuhkan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

“Ke depan, pembenahan kawasan dari bangunan-bangunan liar yang ada di Gunung Salak memang perlu kolaborasi pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah pusat,” ujarnya.

Langkah penataan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih besar untuk menjaga keberlanjutan kawasan pegunungan sekaligus memastikan pemanfaatan lahan berlangsung sesuai regulasi yang berlaku.

Fasilitas yang Sudah Berdiri Akan Dievaluasi

Dalam keterangannya, Ade Ruhandi juga menyebut bahwa berbagai fasilitas yang telah berdiri di kawasan tersebut akan menjadi bagian dari proses evaluasi dan penataan.

Ia mengatakan bahwa berbagai pihak telah membahas keberadaan sarana dan prasarana yang sudah ada, termasuk sekolah, pesantren, majelis, hingga rumah-rumah warga yang berada di area yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

“Yang sudah jadi sarana-prasarana, sekolah, pesantren, majlis, semuanya sudah kesepakatan, termasuk yang sudah jadi rumah-rumah masyarakat, itu akan dikeluarkan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh terhadap pemanfaatan ruang di kawasan Gunung Salak agar sesuai dengan fungsi kawasan dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Bandung Makin Ramai! Ini 8 Tempat Nongkrong Paling Hits & Viral Di Tahun 2026

Kolaborasi Jadi Kunci Penyelamatan Lingkungan

Pemkab Bogor menegaskan bahwa upaya penyelamatan lingkungan di Gunung Salak tidak mungkin berhasil jika hanya dilakukan oleh satu institusi. Karena itu, kolaborasi lintas pemerintah dan dukungan masyarakat menjadi faktor utama keberhasilan program tersebut.

Ade Ruhandi menilai keterlibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat sangat penting, terutama dalam aspek regulasi, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang.

“Pembenahan di kawasan Gunung Salak untuk penyelamatan lingkungan tidak bisa bekerja sendiri. Kita harus kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang selama ini turut melakukan pengawasan terhadap kawasan Gunung Salak sebagai salah satu wilayah strategis penyangga lingkungan di Jawa Barat.

Pemetaan Perizinan dan Penguasaan Lahan

Selain penataan bangunan, Pemkab Bogor berencana melakukan pemetaan terhadap status lahan dan legalitas bangunan yang berdiri di kawasan Gunung Salak. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Ade Ruhandi, masih terdapat banyak pihak yang menguasai lahan garapan di kawasan tersebut dan mendirikan bangunan. Karena itu, pemerintah perlu memastikan apakah bangunan-bangunan tersebut telah memenuhi ketentuan perizinan atau belum.

“Kita benahi, karena di wilayah Gunung Salak yang menguasai lahan garapannya cukup banyak yang membangun apakah sudah ada izin atau tidak, karena penguasaan lahannya juga harus jelas sesuai dengan aturan,” jelasnya.

Langkah pemetaan ini diharapkan menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat, baik terkait penataan ruang maupun perlindungan lingkungan hidup.

Upaya Penertiban Bukan Hal Baru

Komitmen Pemkab Bogor dalam menertibkan bangunan yang tidak sesuai aturan sebenarnya telah dilakukan dalam beberapa tahun terakhir. Pemerintah daerah sebelumnya juga melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan liar yang berdiri di kawasan wisata dan daerah penyangga lingkungan, termasuk di kawasan Puncak.

Baca juga:  Bejat! Tiga Pemuda Di Lampung Perkosa Cewek Disabilitas Berkali-Kali, Paksa Korban Minum Tuak

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban tata ruang, mengurangi risiko kerusakan lingkungan, serta memastikan penggunaan lahan berjalan sesuai ketentuan peraturan daerah.

Dengan rencana pembenahan kawasan Gunung Salak yang kini kembali digaungkan, Pemkab Bogor berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan. Gunung Salak dinilai bukan hanya aset daerah, tetapi juga sumber daya alam penting yang menopang kebutuhan air, udara bersih, serta keseimbangan ekosistem bagi jutaan warga di wilayah Bogor dan sekitarnya.

(DAW)