KPK Ungkap Peran Ponakan Bupati Muara Enim Dalam Aliran Suap Rp500 Juta

konferensi-pers-kpk-mengenai-kasus-suap-bupati-muara-enim-1781012424170_169

Foto: Konferensi Pers KPK mengenai kasus suap Bupati Muara Enim (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keponakan Bupati Muara Enim, Adi Triyadi (AD), sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Adi diduga berperan sebagai perantara dalam penyaluran uang suap yang ditujukan kepada Bupati Muara Enim, Edison (EDS). Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026).

Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa Adi merupakan orang kepercayaan sekaligus kerabat dekat Bupati Edison yang berperan menerima dan meneruskan uang hasil suap.

“Penyerahan uang kepada EDS dilakukan dengan cara penarikan tunai dari rekening para nominee melalui saudara RDS kepada saudara AD selaku orang kepercayaan sekaligus kerabat EDS. Adapun uang yang diterima digunakan untuk keperluan pribadi EDS,” ujar Taufik dikutip melalui detikNews.

Berawal dari Uang Rp500 Juta

KPK menjelaskan, aliran dana suap tersebut bermula dari pemberian uang sebesar Rp500 juta oleh pihak swasta yang diwakili Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH).

Uang tersebut pertama kali diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN). Dana kemudian ditampung melalui rekening nominee sebelum sebagian dicairkan secara tunai.

Menurut penyidik, dari total uang yang diberikan pihak swasta, sebesar lima persen dialokasikan sebagai bagian yang diperuntukkan bagi Bupati Muara Enim.

Abi kemudian menyerahkan dana tersebut kepada pihak swasta lainnya, Radiansa (RDS), yang selanjutnya meneruskan uang itu kepada Adi Triyadi sebelum akhirnya sampai kepada Bupati Edison.

Diduga untuk Menjaga Hubungan dengan Pemda

Dalam penyelidikannya, KPK menemukan bahwa pemberian uang dari pihak swasta dilakukan dengan tujuan menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah.

Baca juga:  Pemerintah Targetkan Jembatan Krueng Tingkeum Bireuen Rampung Juli 2026, Ini Kata Mendagri

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihak swasta berharap tetap mendapatkan peluang memenangkan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang.

“Ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga ‘hubungan baik ke depan’ dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya,” kata Taufik.

Uang Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat

KPK mengungkapkan bahwa dana yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada Bupati Muara Enim.

Sebagian dana juga diduga didistribusikan kepada sejumlah pejabat terkait dalam proyek pengadaan tersebut. Kepala dinas disebut menerima jatah sebesar tiga persen, sedangkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara masing-masing memperoleh satu persen.

“Sebesar 3 persen untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1 persen untuk PPK dan bendahara,” ujar Taufik.

Empat Tersangka dalam Kasus Suap Smart Board

Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Edison selaku Bupati Muara Enim.
  2. Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
  3. Adi Triyadi.
  4. Cory Erin Hardi selaku pihak swasta.

Dijerat UU Tipikor dan Ditahan 20 Hari

KPK menyangkakan Edison, Abi Nurwardani, dan Adi Triyadi melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Cory Erin Hardi dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menahan keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

(DAW)