Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor mencuat ke publik setelah beredar video viral yang menampilkan keluhan sejumlah anggota. Dalam kasus ini, sebanyak 14 Surat Keputusan (SK) anggota diduga digadaikan oleh atasan ke bank, sehingga berdampak pada pemotongan tunjangan pegawai selama berbulan-bulan.
Peristiwa tersebut kini tengah menjadi sorotan dan dalam proses pendalaman oleh pihak internal pemerintah daerah.
Kronologi: SK Digadaikan, Tunjangan Tak Pernah Diterima
Kasus ini pertama kali mencuat melalui video viral yang memperlihatkan seorang anggota Satpol PP mengaku tidak menerima tunjangan bulanan. Ia menyebut hak tersebut justru digunakan untuk kepentingan kantor.
“Kami anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan kami yang dipakai sama orang kantor untuk memenuhi kebutuhan kantor. Sementara kami harus membayar uang itu setiap bulan,” ujar salah satu anggota dalam video tersebut dikutip melalui detikNews.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama.
“Dan Alhamdulillah setiap bulan kami anggota Satpol PP Kota Bogor tidak pernah menerima tunjangan, bahkan sudah menunggak sampai 7 bulan. Uang itu dipakai untuk keperluan kantor sama pimpinan kami,” sambungnya.
Modus: Pinjaman Bank Gunakan SK Anggota
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Pol PP Kota Bogor, Pupung W Purnama, membenarkan adanya praktik penggunaan SK anggota untuk pengajuan pinjaman ke bank oleh seorang oknum ASN berinisial I.
“Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar,” kata Pupung.
Oknum tersebut diketahui menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor.
Namun dalam praktiknya, cicilan pinjaman tersebut justru macet. Akibatnya, beban pembayaran beralih kepada anggota yang namanya tercantum dalam SK.
Dampak: TPP Dipotong Otomatis oleh Bank
Karena cicilan tidak dibayarkan oleh pihak yang meminjam, bank kemudian melakukan pemotongan langsung terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) milik anggota.
“Kemudian ternyata kan macet, nah karena macet otomatis tanggung jawab cicilannya itu kan melekat ke yang punya SK dong,” jelas Pupung.
“(Imbasnya) TPP-nya dipotong tiap bulan, iya tunjangan, TPP pegawainya dipotong,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, para anggota praktis tidak menerima tunjangan selama berbulan-bulan karena langsung digunakan untuk membayar cicilan kredit.
Sempat Ada Kesepakatan, Tapi Tak Direalisasikan
Menurut Pupung, sempat dilakukan pertemuan antara oknum pelaku dan para korban. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa penyelesaian akan dilakukan paling lambat akhir Desember 2025.
“Pada saat itu disepakati akan dilakukan penyelesaian di akhir Desember 2025. Nah ternyata tidak selesai sampai sekarang,” pungkasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui total pinjaman serta jumlah pasti anggota yang terdampak.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login