Fakta Kasus Kurir Sabu Kabur Di Jambi, Perwira Polisi Disanksi Demosi

0
Different drugs on the table Addiction concept

Foto: iStock/D-Keine (Ilustrasi)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Polda Jambi mengakui adanya insiden kaburnya seorang kurir narkoba jenis sabu seberat 58 kilogram dari ruang penyidikan. Akibat peristiwa tersebut, seorang perwira polisi dijatuhi sanksi tegas berupa demosi selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Erlan Munaji, menyebut hanya satu perwira yang bertanggung jawab atas kelalaian dalam pengawasan tersangka tersebut.

“Sementara satu orang yang tanggung jawab saat itu dan itu murni kelalaian yang bersangkutan. Yang kena demosi atas nama AKBP MN,” kata Erlan saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/4/2026) dikutip melalui detikNews.

Perwira yang dimaksud adalah AKBP Nurbani, yang saat kejadian menjabat sebagai Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi.

Sanksi Etik: Demosi dan Permintaan Maaf Terbuka

Erlan menjelaskan, sanksi dijatuhkan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Bidang Propam Polda Jambi. Selain demosi, yang bersangkutan juga diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

“Perbuatan Pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela atau tidak profesional,” ujar Erlan.

Sanksi tersebut diberikan karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap tersangka narkoba.

Kronologi: Kabur Saat Penyidik Berkoordinasi

Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkoba pada 9 Oktober 2025. Saat itu, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, termasuk Alung alias MA yang berperan sebagai kurir sabu seberat 58 kilogram dari Medan, Sumatera Utara.

Namun, sebelum pemeriksaan dilakukan, tersangka Alung justru berhasil melarikan diri dari ruang penyidikan.

“Pada saat sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, Tersangka MA melarikan diri dari ruang penyidikan ketika penyidik sedang melakukan koordinasi di ruangan yang berbeda,” kata Erlan.

Kaburnya tersangka ini baru terungkap ke publik setelah proses pemberkasan dua tersangka lainnya berjalan dan muncul dalam dakwaan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jambi pada 2 April 2026.

Baca juga:  Belum Genap Sepekan, Kursi Plh Kapolres Bima Kota Berpindah Tangan

Masuk DPO, Polisi Lakukan Pengejaran

Setelah kabur, Alung alias MA langsung ditetapkan sebagai buronan (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Hingga kini, aparat kepolisian masih terus melakukan pencarian.

“Sampai saat ini tim Ditresnarkoba Polda masih terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MA juga telah meminta bantuan Bareskrim Polri dan polda lainnya,” ujar Erlan.

Sementara itu, barang bukti sabu seberat 58 kilogram telah dimusnahkan di Mabes Polri bersama hasil sitaan dari pengungkapan kasus besar lainnya.

Dua Tersangka Lain Jalani Proses Hukum

Dalam kasus yang sama, dua tersangka lainnya yakni Agit Putra Ramadan (24) dan Juniardo (30) tetap menjalani proses hukum. Keduanya telah disidangkan secara terpisah di Pengadilan Negeri Jambi.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan