Newestindonesia.co.id, Polres Boyolali telah menangkap dan menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap dua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Peristiwa ini mengundang perhatian publik karena pelaku dan korbannya berasal dari satu keluarga.
Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, menjelaskan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Boyolali.
“Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di kantornya pada Selasa (30/12/2025), seperti dikutip melalui detikJateng.
Pengakuan Pelaku dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya menyetubuhi kedua adik kandungnya yang masih di bawah umur. Kedua korban diketahui berusia 16 tahun dan 13 tahun.
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang berusia 16 tahun mengeluh sakit dan akhirnya dibawa oleh kakaknya ke Puskesmas. Dari pemeriksaan medis, korban diketahui sedang mengandung janin berusia sekitar 5 bulan.
“Setelah diperiksa di Puskesmas tersebut, diketahui bahwa korban ternyata sedang mengandung 5 bulan,” terang Indrawan.
Setelah keluarga mengetahui kondisi tersebut, korban buka suara dan mengungkap bahwa yang menyetubuhinya adalah kakak kandungnya sendiri yang berinisial DK (20). Klarifikasi yang dilakukan keluarga membuat pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku menyetubuhi korban yang berusia 16 tahun sebanyak 5 kali antara bulan Juli sampai Oktober 2025 di rumahnya. Selain itu, ia juga mengakui telah menyetubuhi adik kandungnya yang lain (usia 13 tahun) sebanyak satu kali.
Penanganan Polisi dan Penahanan
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Boyolali pada tanggal 12 Desember 2025. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Boyolali langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk melakukan visum terhadap kedua korban. Setelah bukti-bukti cukup, polisi akhirnya menangkap pelaku pada 16 Desember 2025. Selanjutnya, tersangka resmi ditetapkan dan ditahan di Rutan Mapolres Boyolali.
Motif dan Proses Hukum
Menurut AKP Indrawan, motif pelaku melakukan tindakan bejat tersebut dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno sehingga memicu nafsu yang tidak terkendali terhadap kedua adiknya.
Tersangka dikenakan pasal-pasal dalam hukum perlindungan anak Indonesia, yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Dampak pada Korban dan Keluarga
Kejadian ini bukan hanya berdampak secara fisik terhadap korban, terutama pada korban yang sedang hamil, tetapi juga berpotensi memberikan tekanan psikologis yang berat. Kasus serupa sebelumnya telah memicu pendampingan dari instansi perlindungan anak di Boyolali, di mana kondisi psikologis korban mulai dibantu melalui dukungan dari keluarga dan petugas terkait.
Editor: DAW
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login