Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Bukan Cuma Narkoba! Fakta Mengejutkan Penyimpangan Seksual AKBP Didik Terungkap Di Sidang Etik

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Foto: Dok. Istimewa

Newestindonesia.co.id – NTB, Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. Putusan itu dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan dalam konferensi pers bahwa hasil sidang KKEP menyatakan Didik terbukti melakukan dua bentuk pelanggaran kode etik, yakni menyalahgunakan narkotika dan terlibat dalam kegiatan penyimpangan seksual/asu­sila.

“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” ujar Brigjen Trunoyudo di Gedung TNCC, Mabes Polri.

Meski demikian, Trunoyudo tidak merinci secara detail bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan Didik. Ia hanya memastikan bahwa tindak asusila tersebut terungkap terpisah dari kasus narkoba yang juga sedang ditangani.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang Komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait dengan Aipda Dianita Agustina. Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan,” penegasan Trunoyudo.

Kasus Narkoba dan Kronologi Penetapan Tersangka

Kasus narkoba yang menyeret nama Didik bermula dari pengembangan penyelidikan terhadap Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP M (Malaungi), yang telah diproses hukum. Dari pengembangan itu, ditemukan bahwa Didik menerima uang dari jaringan bandar narkotika.

Menurut keterangan dalam sidang etik, Didik diketahui meminta dan menerima sejumlah uang dari bandar narkoba melalui anak buahnya itu. Trunoyudo menerangkan bahwa tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.

Selain itu, penyidik juga menemukan barang bukti narkotika berupa:

Advertisement. Scroll to continue reading.
  • Sabu seberat 16,3 gram
  • Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram)
  • Aprazolam 19 butir
  • Happy Five 2 butir
  • Ketamin 5 gram
Baca juga:  Geger! Ketua & Wakil Ketua PN Depok Diciduk KPK, Uang Ratusan Juta Jadi Bukti

Hasil pemeriksaan Hair Follicle Drug Test juga menunjukkan bahwa Didik positif mengonsumsi narkoba. Akibat temuan tersebut, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Penahanan dan Langkah Kepolisian

Setelah keputusan sidang etik, Didik langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan proses pidana terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.

Selain pemecatan, Majelis Sidang KKEP juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan Didik dalam tempat khusus selama tujuh hari.

Reaksi dan Implikasi

Pemecatan seorang perwira menengah Polri dengan pangkat AKBP merupakan cerminan sikap tegas institusi terhadap pelanggaran internal. Komisi Kode Etik menyatakan bahwa semua anggota Polri wajib menjaga integritas, soliditas, dan kepercayaan publik.

Kasus ini juga mencuatkan sorotan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba dan penegakan disiplin kode etik di tubuh Polri, yang mendapat dukungan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Penemuan puluhan paket diduga kokain di pesisir pantai Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menggegerkan masyarakat. Barang haram dengan nilai fantastis tersebut kini tengah diselidiki...

Regional

Newestindonesia.co.id, Video yang memperlihatkan cekcok antara seorang pengemudi mobil dengan pengamen “manusia silver” viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cideng, Kecamatan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan komoditas ilegal dari luar negeri. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi menduga korban...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang puluhan juta rupiah....

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Dusun Rancaudik, Desa Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seorang nenek yang tewas di dalam kamar rumahnya dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap lima pelaku...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka dilakukan...

Advertisement