Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Begini Tampang Dua Pria Di Depok Tega Eksploitasi Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka (kiri-kanan) berinisial DIF dan MFS, terduga pelaku eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus tindak pidana eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi di Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).

Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) dan ZA (15).

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” katanya, dikutip melalui Antara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selanjutnya tim siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian siaran langsung berbau pornografi itu.

“Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Kemudian, tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Resa juga menambahkan pengungkapan tersebut terjadi berawal adanya temuan aplikasi siaran langsung berbau pornografi bernama HOT51.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aplikasi tersebut menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri di depan para penonton (viewers) secara langsung agar mendapatkan hadiah,” katanya.

Resa juga menyebutkan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank.

Baca juga:  Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Barat Daya Kuta Selatan Bali, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur menindaklanjuti laporan masyarakat atas beredarnya video viral yang menampilkan dua orang konten kreator perempuan tampak menginjak struktur...

Regional

Newestindonesia.co.id, Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pelajar Indonesia di kancah internasional. Natanael Wiraatmaja, siswa kelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Bandung, Jawa Barat berhasil meraih...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu muncul setelah...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Sebuah video yang memperlihatkan seorang pedagang kaki lima (PKL) membawa golok dan mengejar Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat penertiban PKL...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Kepolisian Resor Cianjur menangkap dua dari tiga pelaku pembegalan sadis yang beraksi di beberapa titik di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Dua...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jakbar, Seorang pria berinisial D menjadi korban penganiayaan oleh tetangganya sendiri di Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) setelah menegur suara drum...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga di Desa Sangrawayang, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah luar biasa untuk mencegah banjir dan longsor dengan membangun tembok penahan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pencarian panjang terhadap seorang pria lanjut usia yang dilaporkan hilang saat mencari besi tua di Sungai Cipamingkis, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berakhir...

Advertisement