Bantah Isu Nepotisme, Wali Kota Bima Tegaskan Pelantikan Istrinya Sesuai Mekanisme BKN
Wali Kota (Walkot) Bima A Rahman atau Aji Man ditemui di Mataram, Selasa (7/7/2026). (Ahmad Viqi/detikBali)
Newestindonesia.co.id, Wali Kota (Walkot) Bima, A. Rahman atau yang akrab disapa Aji Man, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait gelombang pelantikan anggota keluarganya sebagai pejabat di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. Langkah tersebut sebelumnya sempat menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Diketahui, beberapa waktu lalu, Aji Man melantik istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan (Sekdis) Kota Bima. Tidak hanya sang istri, sepupunya yang bernama Irwansyah juga turut dilantik untuk mengemban jabatan sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Kota Bima.
Bukan Promosi Jabatan, Melainkan Pengembalian Posisi
Menanggapi polemik yang berkembang, Aji Man menegaskan bahwa penunjukan istrinya, Badrah Ekawati, sebagai Sekdis Kesehatan bukanlah bentuk promosi atau kenaikan jabatan yang instan. Ia menjelaskan bahwa posisi tersebut merupakan tempat lama yang pernah diemban sang istri beberapa tahun silam.
“Saya kembalikan posisi awal. Jadi dia bukan eselon II. Dia kan eselon III, jadi harus lihat kompetensinya, rekam jejaknya. Dia kan sempat nonjob karena pilkada,” ujar Aji Man saat ditemui di Mataram, Selasa (7/7/2026).
Lebih lanjut, politikus Partai Demokrat NTB ini membeberkan bahwa sang istri merupakan aparatur sipil negara (ASN) senior yang telah mengabdi selama puluhan tahun, sehingga kapasitasnya tidak perlu diragukan.
“Jadi, istri saya tidak dinaikkan jabatannya. Kan setiap pengisian jabatan juga harus mendapatkan persetujuan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara),” tambah Aji Man dikutip melalui detikBali.
Bantah Isu Pelantikan Ipar: “Itu Fitnah!”
Selain pelantikan istri dan sepupu, isu yang beredar di publik juga menyebutkan adanya ipar dari Wali Kota Bima yang ikut mendapatkan jatah jabatan strategis dalam gerbong mutasi tersebut. Namun, hal ini dibantah keras oleh Aji Man. Ia menegaskan bahwa orang yang diisukan sebagai iparnya tersebut sama sekali tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.
Aji Man pun menantang publik untuk memeriksa langsung keabsahan informasi tersebut ke lapangan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.
“Kalau dibilang ipar, itu fitnah. Tidak ada ipar. Cek saja, datang ke Bima itu. Mana ipar saya? Kan bisa dilihat,” tegasnya.
Prosedur Ketat dan Tantangan di Era Digital
Terkait proses pelantikan total 87 pejabat eselon III dan eselon II di lingkungan Pemkot Bima tersebut, Aji Man memastikan seluruh prosesnya telah melewati mekanisme yang legal dan sah secara hukum kepegawaian. Ia menjamin tidak ada aturan yang ditabrak demi memuluskan status jabatan istrinya yang berada di ranah eselon III tanpa perlu proses panitia seleksi (pansel) layaknya eselon II.
“Jadi tanpa pertek (pertimbangan teknis) BKN, dibekukan status kepegawaiannya,” jelasnya mengenai pentingnya prosedur formal kepegawaian yang telah mereka penuhi.
Di akhir keterangannya, Wali Kota Bima menyayangkan cepatnya peredaran informasi atau rumor yang belum terverifikasi dengan baik di media sosial, mengingat dinamika wilayah Kota Bima yang dinamis.
“Cuma kan zaman ini belum tentu benar sudah diviralkan. Kan Kota Bima itu kecil,” pungkas Aji Man.
(DAW)
