Newestindonesia.co.id, Dalam sidang perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, seorang saksi mengungkap adanya pandangan terdakwa bahwa uang hasil pemerasan itu dianggap sebagai rezeki.
Sidang yang digelar pada Senin (26/1/2026) menghadirkan Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), sebagai saksi dalam perkara yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pihak swasta.
“Kalau ada rezeki tolong disiapkan”
Dalam keterangannya di persidangan, Ida menyampaikan bahwa salah satu terdakwa, yakni Hery Sutanto—mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker periode 2021–Februari 2025—mengatakan kepada bawahannya bahwa penerimaan uang nonteknis terkait pengurusan sertifikasi itu adalah rezeki yang dibagi-bagikan.
Saksi Ida kemudian ditanya jaksa mengenai pedoman penentuan besaran persentase uang yang dibagikan. Menurut Ida, pembagian persentase untuk pimpinan ditetapkan langsung oleh Hery, sedangkan untuk anggota tim ditentukan lewat diskusi berdasarkan beban kerja masing-masing.
Ketika diminta menjelaskan bagaimana instruksi itu disampaikan, Ida mengutip ucapan terdakwa senior:
“Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan.” — Ida Rochmawati, di persidangan dikutip melalui detikNews.
Uang hasil pemerasan juga dipakai untuk operasional
Ida juga mengungkap bahwa uang yang dikumpulkan dari pemerasan sertifikasi K3 tidak hanya dibagikan kepada pihak-pihak tertentu, tetapi juga digunakan untuk kegiatan operasional kantor terlebih dahulu. Sisa anggarannya kemudian dibagi sesuai kesepakatan tim.
“Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya,”
— Ida Rochmawati menjelaskan jadwal pembagian uang
Daftar terdakwa dalam kasus Noel
Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan daftar panjang terdakwa yang diduga terlibat skema pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3, antara lain:
- Immanuel Ebenezer “Noel” (Eks Wamenaker)
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3)
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan)
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja)
- Gerry Aditya Herwanto Putra
- Irvian Bobby Mahendro
- Sekarsari Kartika Putri
- Anitasari Kusumawati
- Supriadi
- Miki Mahfud (Pihak PT KEM Indonesia)
- Temurila (Pihak PT KEM Indonesia)
Dakwaan jaksa terhadap Noel
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bahwa Noel bersama para terdakwa lainnya telah melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi dan perpanjangan lisensi sertifikasi K3. Noel dituduh meminta jatah sebesar Rp 3 miliar untuk partisipasinya dalam skema tersebut.
Total penerimaan uang dari para pemohon sertifikasi yang diperas oleh para terdakwa diduga mencapai Rp 6,522 miliar sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Jaksa juga menuduh Noel menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari pihak swasta maupun ajudannya.
(DAW)



