Selebgram Woodyrman Terancam Dua Jalur Hukum, Ekstradisi ke Brunei Atau Sidang Di RI
Foto: Tangkapan layar momen penangkapan selebgram Woodyrman (dok. Istimewa)
Newestindonesia.co.id, Kasus penganiayaan yang menyeret selebgram asal Brunei Darussalam, Mohamad Irman Ali atau yang dikenal dengan nama Woodyrman, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian sesama warga negara Brunei, polisi kini membuka dua kemungkinan proses hukum yang dapat ditempuh, yakni ekstradisi ke Brunei Darussalam atau menjalani proses peradilan di Indonesia.
Perkembangan terbaru tersebut diungkap Polda Metro Jaya yang hingga saat ini masih berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan aparat penegak hukum Brunei Darussalam untuk menentukan langkah hukum yang akan diambil terhadap Woodyrman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur media sosial yang cukup dikenal di Brunei serta terjadi di wilayah Indonesia dengan korban dan pelaku sama-sama warga negara asing.
Kronologi Penganiayaan yang Berujung Maut
Peristiwa tragis tersebut terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Rabu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, insiden bermula dari adu mulut antara Woodyrman dan korban yang berinisial MHF (30).
Keributan yang awalnya hanya berupa pertengkaran verbal kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Polisi menyebut pelaku memukul korban menggunakan botol kaca hingga korban terjatuh di lokasi kejadian.
Korban yang mengalami luka serius langsung mendapatkan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis. Namun setelah beberapa hari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) pada 16 Mei 2026.
Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara pidana berat karena korban meninggal akibat penganiayaan yang dialaminya.
Polisi Tetapkan Woodyrman Sebagai Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya menetapkan Woodyrman sebagai tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berusia 33 tahun tersebut dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup untuk mengaitkan Woodyrman dengan peristiwa penganiayaan yang menewaskan korban.
Rekaman CCTV yang sempat beredar luas di media sosial juga menjadi perhatian publik karena memperlihatkan momen sebelum dan saat terjadinya keributan antara pelaku dan korban.
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Kejaksaan
Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih melengkapi berkas perkara sambil melakukan koordinasi intensif dengan pihak kejaksaan.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan proses hukum masih berjalan dan pihaknya tengah memenuhi berbagai petunjuk dari kejaksaan.
“Untuk penanganan perkaranya kami sedang masih sedang berkoordinasi dengan pihak kejaksaan sekaligus memenuhi petunjuk dari kejaksaan,” ujar AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta dikutip melalui detikNews.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih mempersiapkan seluruh aspek hukum sebelum menentukan langkah berikutnya terkait proses peradilan terhadap tersangka.
Jalur Police to Police Sedang Berjalan
Selain berkoordinasi dengan kejaksaan, kepolisian Indonesia juga menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum Brunei Darussalam melalui mekanisme police to police.
Langkah tersebut dilakukan mengingat pelaku dan korban sama-sama merupakan warga negara Brunei, sementara tindak pidana terjadi di wilayah Indonesia.
AKBP Ressa mengungkapkan bahwa komunikasi antar kepolisian kedua negara masih berlangsung hingga saat ini.
“Di lain itu juga kami juga melakukan komunikasi dengan police-to-police antara Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Brunei,” tambahnya.
Kerja sama lintas negara ini menjadi bagian penting dalam menentukan proses hukum yang paling tepat bagi tersangka.
Ekstradisi atau Diadili di Indonesia
Salah satu hal yang menjadi perhatian publik adalah kemungkinan Woodyrman dipulangkan ke Brunei Darussalam untuk menjalani proses hukum di negaranya.
Namun hingga saat ini, opsi tersebut belum menjadi keputusan final. Polisi menyebut terdapat dua kemungkinan yang masih terbuka.
Pertama, Woodyrman dapat menjalani proses peradilan di Indonesia karena tindak pidana terjadi di wilayah hukum Indonesia. Kedua, terdapat kemungkinan proses ekstradisi atau mekanisme hukum lain yang memungkinkan tersangka menjalani proses hukum di Brunei Darussalam.
AKBP Ressa menegaskan bahwa kedua opsi tersebut masih dibahas bersama berbagai pihak terkait.
“Kedua kemungkinan itu (ekstradisi atau diadili di Indonesia) masih terbuka untuk kepastiannya nanti menunggu hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keputusan akhir belum ditetapkan dan masih menunggu hasil pembahasan antara aparat penegak hukum Indonesia dan Brunei Darussalam.
Sorotan DPR terhadap Kasus Woodyrman
Kasus ini juga menarik perhatian kalangan legislatif. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta agar Woodyrman dideportasi setelah proses hukum berjalan. Pernyataan tersebut muncul karena kasus ini melibatkan warga negara asing yang melakukan tindak pidana serius di Indonesia.
Meski demikian, keputusan terkait deportasi maupun ekstradisi tetap berada dalam kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga kini, Woodyrman masih menjalani masa penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sambil menunggu perkembangan proses penyidikan. Penyidik terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
Publik kini menunggu keputusan final mengenai apakah selebgram asal Brunei tersebut akan diadili di Indonesia atau diproses melalui mekanisme hukum internasional yang memungkinkan dirinya menjalani hukuman di negara asalnya.
Yang jelas, kasus ini menjadi salah satu perkara lintas negara yang menyita perhatian karena melibatkan warga asing, figur publik media sosial, serta dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
(DAW)