Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Fadia sebagai tersangka.
Kasus tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing di berbagai perangkat daerah dengan nilai transaksi mencapai sekitar Rp46 miliar pada periode 2023–2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa konstruksi perkara bermula ketika perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) didirikan oleh keluarga Bupati Pekalongan. Perusahaan tersebut kemudian terlibat dalam berbagai proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Jadi tadi diawali PT RNB itu dibentuk oleh suami dan anak dari bupati… dan pada akhirnya mendapat pekerjaan pengadaan barang dan jasa. Nah ini di sini lah titiknya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diduga Intervensi Proses Lelang
KPK menduga terdapat intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa agar perusahaan milik keluarga tersebut memenangkan proyek.
Asep menjelaskan bahwa Fadia diduga mengarahkan orang kepercayaannya untuk memengaruhi para kepala dinas agar memenangkan PT RNB dalam proses lelang pengadaan outsourcing di sejumlah perangkat daerah.
“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB,” ujarnya.
Bahkan, menurut KPK, praktik tersebut diduga dilakukan secara sistematis. Meski terdapat perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, perangkat daerah tetap diminta memenangkan perusahaan tersebut.
“Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan untuk memenangkan perusahaan ibu,” kata Asep.
Selain itu, proses pengadaan juga diduga dimanipulasi dengan meminta perangkat daerah menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum proses lelang dilakukan.
“Penawaran yang diajukan PT RNB akhirnya klop dengan HPS karena memang diminta disesuaikan seperti itu,” jelasnya.
Melibatkan Sejumlah Perangkat Daerah
KPK menyebut intervensi tersebut diduga terjadi di banyak instansi daerah. Praktik ini melibatkan sejumlah dinas hingga rumah sakit daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Perusahaan keluarga bupati itu kemudian memperoleh berbagai proyek pengadaan jasa tenaga outsourcing yang tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah.
Sebagian pegawai perusahaan bahkan disebut berasal dari tim sukses bupati yang kemudian ditempatkan di perangkat daerah.
Skema tersebut membuat PT RNB memperoleh kontrak proyek bernilai puluhan miliar rupiah dari pemerintah daerah. Dari total transaksi sekitar Rp46 miliar, sebagian dana digunakan untuk membayar tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga dinikmati sejumlah pihak.
KPK mengungkap sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga kerja outsourcing. Namun sekitar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga bupati dan pihak terkait lainnya.
Bupati Pekalongan Resmi Jadi Tersangka
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, KPK akhirnya menaikkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025–2030,” kata Asep.
Fadia kemudian ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026,” ujar Asep.
Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dalam kasus ini, Fadia disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
OTT Amankan 14 Orang
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK tidak hanya mengamankan Bupati Pekalongan. Dalam rangkaian operasi tersebut, total 14 orang diamankan dari beberapa lokasi di Jawa Tengah.
Sebagian dari mereka diamankan di Semarang, sementara lainnya ditangkap di wilayah Pekalongan.
OTT ini menjadi salah satu rangkaian penindakan KPK terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia.
Dugaan Konflik Kepentingan
KPK juga menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam kasus ini. Hal tersebut berkaitan dengan posisi jabatan bupati yang memiliki kewenangan dalam pemerintahan daerah, sementara perusahaan yang memenangkan proyek disebut terkait dengan keluarganya.
Menurut Asep, unsur konflik kepentingan tersebut terlihat dari kesesuaian waktu, posisi jabatan, dan lokasi kejadian.
“Waktunya tepat saat yang bersangkutan jadi Bupati. Tempatnya di tempat yang bersangkutan menjabat… ini tiga-tiganya berpadu,” kata Asep.
KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang. Lembaga antirasuah tersebut membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login