Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, KPK Tetap Dalami Keterangan Saksi

Raffi Ahmad

arsip. Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad memberi keterangan pers di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025). ANTARA/HO-Kemenimipas

Newestindonesia.co.id, Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait dinamika persidangan kasus dugaan suap importasi barang PT Blueray Cargo. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan akan tetap mendalami dan menganalisis fakta-fakta yang muncul di persidangan, termasuk pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh salah satu saksi yang menyeret nama selebritas Raffi Ahmad.

Sebelumnya, dalam dokumen BAP, saksi Yohanes Setiawan sempat menyebut adanya dugaan barang berupa laptop dan iPhone milik Raffi Ahmad yang dibawa masuk dari Amerika Serikat tanpa dicatat serta tidak diberitahukan dalam dokumen Customs Declaration (Pemberitahuan Pabean). Namun, keterangan tersebut resmi dicabut oleh Yohanes saat bersaksi di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pembatalan penitipan barang tersebut berdasarkan kesaksian di persidangan.

“Sudah diterangkan oleh saksi lainnya, bahwa dalam persidangan tersebut dijelaskan kalau penitipan tersebut tidak jadi dilakukan, ya,” ujar Budi Prasetyo saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan dikutip melalui Suara.com.

Kendati saksi telah mencabut keterangan yang mengaitkan suami Nagita Slavina tersebut, KPK memastikan proses hukum tidak berhenti begitu saja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melakukan analisis mendalam terhadap perkembangan keterangan baru yang disampaikan oleh saksi di hadapan majelis hakim.

“Apakah ada atau tidak, sejauh mana, itu nanti dalam ranah analisis oleh JPU,” kata Budi menambahkan.

Budi menegaskan bahwa seluruh proses pengusutan perkara dugaan suap impor yang melibatkan PT Blueray Cargo ini dipastikan berjalan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat pun dipersilakan untuk memantau jalannya persidangan secara langsung.

“Persidangan kan sifatnya terbuka. Teman-teman semuanya bisa mengikuti, mencermati bagaimana jalannya persidangan, fakta-fakta yang terungkap seperti apa, ya,” tuturnya.

Baca juga:  Ancaman Bom di SMA Jakarta Timur Dipastikan Hoaks Oleh Tim Gegana Polda Metro

Keterkaitan Raffi Ahmad dan Modus Jalur Merah-Hijau

Dalam kesempatan yang sama, KPK turut menjelaskan posisi hubungan antara Raffi Ahmad secara personal dengan PT Blueray. Hubungan tersebut didasari atas kapasitas perusahaan yang bergerak di bidang logistik internasional.

“Ya, dalam kapasitas sebagai personal saudara RA ini ke PT Blueray, ya. Karena memang PT Blueray ini adalah perusahaan jasa, begitu ya, yang memang dalam proses pengiriman atau transportasi barang ke Indonesia,” jelas Budi. Kaitan mengenai adanya kontrak kerja sama lain seperti endorsement antara sang artis dengan perusahaan tersebut, pihak KPK mengaku belum mendapatkan informasi lebih rinci.

Meskipun keterlibatan barang milik Raffi Ahmad dianulir di persidangan, KPK fokus pada inti perkara korupsi yang dilakukan oleh PT Blueray Cargo. Perusahaan tersebut terindikasi kuat melakukan praktik suap kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memuluskan penyelundupan barang tanpa pemeriksaan resmi.

“Modusnya adalah dugaan menyiasati lajur masuk importasi barang, dari lajur merah ke lajur hijau. Yang barang-barang yang seharusnya dicek, diperiksa, kemudian tidak dilakukan pemeriksaan, karena adanya dugaan suap,” ungkap Budi menjabarkan.

Praktik rasuah pengubahan status jalur pemeriksaan tersebut berdampak pada bebasnya komoditas luar negeri masuk ke pasar domestik tanpa pengawasan ketat, termasuk barang-barang yang masuk kategori restriktif.

“Barang-barang yang dalam kategori lartas (larangan dan pembatasan) misalnya, ya, terlarang ataupun dibatasi masuk ke Indonesia, kemudian bisa secara bebas tidak dilakukan pemeriksaan lagi oleh Bea Cukai,” pungkasnya.

(DAW)