MK Tegaskan Perlindungan Hukum Wartawan Sebagai Instrumen Konstitusional

0
Ilustrasi seorang Jurnalis yang melakukan laporan atau report di sebuah lokasi kejadian. Foto: iStock/LanaStock

Ilustrasi seorang Jurnalis yang melakukan laporan atau report di sebuah lokasi kejadian. Foto: iStock/LanaStock

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

MK juga menekankan bahwa makna perlindungan hukum harus dipahami secara menyeluruh dalam konteks fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sesuai UU Pers: memberi informasi, pendidikan, hiburan serta menjalankan kontrol sosial dengan menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Dampak dan Implikasi Putusan

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap karya jurnalistik akan lebih mengutamakan mekanisme penyelesaian pers internal, menjadikan Dewan Pers sebagai forum utama sebelum tuntutan pidana atau perdata dilayangkan.

Langkah itu dinilai penting untuk memberi kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi pers yang selama ini menjadi kekhawatiran banyak pihak.

Namun demikian, MK juga menggarisbawahi bahwa putusan ini bukan berarti wartawan sepenuhnya kebal dari hukum. Perlindungan hanya berlaku untuk kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah dan profesional. Wartawan yang menyalahgunakan profesinya tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Roy Suryo, dr. Tifa & Rismon Ajukan Uji Materiil KUHP-UU ITE Ke MK: Ini Pasal Yang Dipersoalkan

Tinggalkan Balasan