Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sejumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat negara yang belum muncul di situs resmi masih dalam tahap verifikasi administrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan proses pemeriksaan tersebut dilakukan sebelum laporan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat melalui laman e-LHKPN.
“Untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam bentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum kemudian dipublikasikan,” kata Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Menurut Budi, apabila laporan harta kekayaan telah dinyatakan lengkap dan lolos proses verifikasi, maka data tersebut akan segera ditampilkan di situs resmi e-LHKPN agar dapat diakses publik.
Ia juga menyebut masyarakat dapat ikut mengawasi isi laporan harta pejabat negara melalui fitur pelaporan yang telah disediakan KPK di laman tersebut.
“Di laman e-LHKPN kami juga sudah menyediakan sebuah menu yang bisa diklik oleh siapapun, oleh masyarakat, jika mengetahui ada sebuah laporan LHKPN dari seorang penyelenggara yang belum lengkap atau belum benar. Silakan nanti bisa memberikan masukan di sana,” ujarnya.
Keterangan KPK itu disampaikan merespons langkah Indonesia Corruption Watch atau ICW yang mendatangi Gedung KPK dan meminta penjelasan terkait belum tampilnya sejumlah LHKPN pejabat Kabinet Merah Putih di situs resmi.
Peneliti ICW, Yassar Aulia, mengatakan pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.
“Secara spesifik kami bersurat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Adapun surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto di sini, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” ujar Yassar.
Berdasarkan catatan ICW per 4 Mei 2026, terdapat 38 anggota kabinet yang belum tercantum dalam sistem publikasi LHKPN. Jumlah itu terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, dan dua kepala badan.
Selain itu, nama Presiden Prabowo Subianto juga disebut belum muncul dalam publikasi LHKPN periode terbaru.
Meski demikian, KPK memastikan Presiden Prabowo telah menyerahkan laporan kekayaannya dan saat ini masih berada dalam tahap pemeriksaan administratif.
“Terkait dengan pelaporan LHKPN ini, untuk laporan LHKPN periodik batas akhirnya adalah 31 Maret. KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi,” kata Budi.
ICW menilai rentang waktu lebih dari satu bulan sejak penutupan pelaporan seharusnya cukup bagi KPK untuk menyelesaikan proses verifikasi dan mempublikasikan laporan tersebut.
“Rasanya kurun waktu satu bulan lebih sudah cukup, lebih dari cukup bahkan, untuk KPK melakukan verifikasi dan juga pemeriksaan terhadap laporan yang sudah di-submit,” kata Yassar.
KPK menegaskan transparansi LHKPN menjadi bagian penting dalam upaya pengawasan publik terhadap pejabat negara. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh laporan yang telah lengkap nantinya akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi e-LHKPN.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


