Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

KPK Tahan Mantan Dirut Pertamina Tersangka Suap Pengadaan Katalis BBM Senilai Rp1,7 Miliar

KPK menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. (Adrial/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis bensin di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Penahanan dilakukan menyusul hasil pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5–24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1), dikutip melalui detikNews.

Kasus tersebut bermula ketika perusahaan PT Melanton Pratama mengikuti tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan, namun gagal dalam uji tes awal.

Menurut penyidik, komunikasi kemudian terjadi antara dua tersangka lain dengan Chrisna untuk mengupayakan pengondisian agar perusahaan itu bisa kembali mengikuti tender.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kesempatan itu, Mungki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Chrisna menghapus ketentuan wajib lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu membuat PT Melanton Pratama ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs saat itu.

Sebagai pemenang tender, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Duit itu diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban sebagai pejabat.

Chrisna selanjutnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai penerima suap. Meski tidak hadir dalam seluruh konferensi pers karena alasan kesehatan, KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara ini.

Baca juga:  Mensesneg Ungkap Jam Tangan Rolex Timnas Dibeli Pakai Uang Pribadi Prabowo

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama pada 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi di perusahaan tersebut, serta Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta yang juga berstatus tersangka. Ketiganya telah menjalani penahanan 20 hari pertama sejak saat itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Editor: DAW

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement