Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis bensin di lingkungan perusahaan pelat merah tersebut. Penahanan dilakukan menyusul hasil pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5–24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/1), dikutip melalui detikNews.
Kasus tersebut bermula ketika perusahaan PT Melanton Pratama mengikuti tender pengadaan produk katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit (RU) VI Balongan, namun gagal dalam uji tes awal.
Menurut penyidik, komunikasi kemudian terjadi antara dua tersangka lain dengan Chrisna untuk mengupayakan pengondisian agar perusahaan itu bisa kembali mengikuti tender.
Dalam kesempatan itu, Mungki menjelaskan bahwa keputusan yang diambil oleh Chrisna menghapus ketentuan wajib lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu membuat PT Melanton Pratama ditetapkan sebagai pemenang pengadaan dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp 176,4 miliar berdasarkan kurs saat itu.
Sebagai pemenang tender, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Duit itu diduga berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang tidak sesuai dengan tugas dan kewajiban sebagai pejabat.
Chrisna selanjutnya disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai penerima suap. Meski tidak hadir dalam seluruh konferensi pers karena alasan kesehatan, KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan tersangka dalam perkara ini.
Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama pada 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik selaku Direktur PT Melanton Pratama, Frederick Aldo Gunardi selaku Manajer Operasi di perusahaan tersebut, serta Alvin Pradipta Adiyota, pihak swasta yang juga berstatus tersangka. Ketiganya telah menjalani penahanan 20 hari pertama sejak saat itu.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login