Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menggagalkan keberangkatan puluhan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebanyak 23 WNI dicegah berangkat pada Jumat (1/5/2026) dini hari di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Seluruh rombongan diketahui hendak menuju Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines dengan nomor penerbangan SV827.
Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan. Petugas Imigrasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen perjalanan dan keterangan yang diberikan para penumpang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, rombongan tersebut diketahui berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya mengambil langkah tegas untuk melindungi WNI dari risiko hukum akibat praktik haji nonprosedural.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi. Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” ujar Galih kepada wartawan, Sabtu (2/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Galih mengungkapkan, para calon jemaah tersebut sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji. Dalam rombongan itu, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji nonprosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak Imigrasi langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian. Hasil koordinasi memutuskan seluruh rombongan batal diberangkatkan demi menghindari potensi pelanggaran aturan keimigrasian di Arab Saudi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko meminta seluruh jajaran Imigrasi meningkatkan kewaspadaan selama musim penyelenggaraan ibadah haji 2026.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” kata Hendarsam.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan pemerintah demi menjamin keamanan dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Pengawasan terhadap calon jemaah haji nonprosedural memang diperketat sepanjang musim haji tahun ini. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah menegaskan penguatan pengawasan di sejumlah bandara embarkasi dan debarkasi sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik haji ilegal.
Bahkan, sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah menggagalkan keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat haji secara nonprosedural atau ilegal.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


