Dalam penyidikan awal, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus ini dan menyatakan sedang menghitung kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan kuota haji tersebut.
Dampak Kebijakan dan Sorotan Publik
Menurut data yang dihimpun, sebelum ada tambahan kuota, Indonesia mendapatkan sekitar 221.000 kuota haji pada 2024. Setelah tambahan 20.000, total menjadi 241.000 orang. Namun karena pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, sebagian jemaah yang sudah antre belasan tahun tidak mendapat kesempatan berangkat.
Sorotan terhadap kebijakan ini juga sempat menjadi perhatian publik dan bahkan masuk dalam kajian oleh Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI, yang mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login