Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Duh! Gubernur Riau Ternyata Pakai Uang Hasil Jatah Preman Untuk Pergi Ke Inggris & Brasil

Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR PKPP M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. (Dok YouTube KPK)(Dok YouTube KPK))

Newestindonesia.co.id, Gubernur Riau Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan atau disebut jatah preman dari penambahan anggaran 2025 untuk pergi ke luar negeri. Uang yang seharusnya dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) justru digunakan untuk pergi ke Inggris hingga Brasil.

Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers pada Rabu (5/11/2025).

“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta. Nah, untuk kegiatannya apa saja, ini macam-macam kegiatannya. Jadi, untuk keperluan yang bersangkutan. Makanya dikumpulinnya di tenaga ahlinya (Dani M. Nursalam). Ada beberapa ini keperluan ke luar negeri, ke Inggris, ini mengapa ada uang Poundsterling karena salah satu kegiatannya itu adalah pergi atau lawatan ke luar negeri,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, seperti dikutip melalui Kompas.

“Ada juga ke Brasil. Yang terakhir itu mau ke Malaysia,” sambungnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Abdul Wahid menjadi satu dari tiga tersangka dalam kasus pemerasan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Dua nama lainnya adalah Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan enam Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Abdul Wahid. Fee tersebut sebesar 2,5 persen berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

Kemudian Ferry Yunanda menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Arief Setiawan. Namun, Arief meminta fee 5 persen atau setara Rp 7 miliar untuk Abdul Wahid. “Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya. Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Baca juga:  BMKG Peringatkan Hujan Sangat Lebat Hingga Ekstrem Di Sejumlah Wilayah Indonesia

Dari kesepakatan tersebut, KPK menemukan tiga kali setoran jatah fee untuk Abdul Wahid. Pertama pada Juni 2025, ketika itu, Ferry Yunanda mengumpulkan uang Rp 1,6 miliar dari para Kepala UPT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dana sejumlah Rp 1 miliar kemudian mengalir kepada Abdul Wahid melalui perantara Tenaga Ahlinya Dani M Nursalam. Setoran kedua pada Agustus 2025, KPK menemukan bahwa Ferry kembali mengepul uang dari para kepala UPT sejumlah Rp 1,2 miliar. Atas perintah M Arief Setiawan, uang tersebut, didistribusikan untuk supirnya sebesar Rp 300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp 375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp 300 juta.

Kemudian pada November 2025, pengepulan dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp 1,25 miliar. KPK menemukan uang tersebut mengalir kepada Abdul Wahid melalui M Arief senilai Rp 450 juta serta diduga mengalir Rp 800 juta yang diberikan langsung kepada Abdul Wahid.

“Sehingga, total penyerahan pada Juni-November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar,” ujar Johanis.

Dalam pertemuan ketiga pada Senin (3/11/2025), KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap Ferry Yunanda, M Arief Setiawan berserta lima Kepala UPT.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Advertisement. Scroll to continue reading.
Baca juga:  Baru Jabat 4 Bulan, Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan fakta baru terkait kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan mendalami asal-usul aliran...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Regional

Newestindonesia.co.id – Kalsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan, di Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Piatur Sihotang, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh...

Advertisement