Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Usai Diperiksa KPK, Yaqut Kembali Jalani Penahanan Di Rutan

Foto: Potret Eks Menag Yaqut Cholil Berompi Oranye, Tutupi Borgol dengan Map (Ari Saputra/detikFoto)
Foto: Potret Eks Menag Yaqut Cholil Berompi Oranye, Tutupi Borgol dengan Map (Ari Saputra/detikFoto)

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kembali berstatus sebagai tahanan rumah tahanan negara (rutan).

Yaqut diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (25/3/2026). Ia mulai diperiksa sekitar pukul 13.20 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 16.25 WIB.

Usai pemeriksaan, Yaqut tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media terkait materi yang didalami penyidik.

“Alhamdulillah sudah lancar pemeriksaannya. Kalau soal materi, tolong tanyakan penyidik, jangan ke saya. Izin ya, saya sakit, harus istirahat,” kata Yaqut di gedung KPK dikutip melalui detiknews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Yaqut kembali ditahan di Rutan KPK. Sebelumnya, ia sempat menjalani penahanan rumah sejak 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang terus berjalan.

“Pemeriksaan dalam perkara ini juga dibutuhkan untuk terus mendalami dugaan kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang punya peran sentral dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ujar Budi.

KPK sebelumnya mengembalikan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rutan pada 24 Maret 2026. Pengalihan status ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dalam perkara dugaan korupsi terkait kuota haji.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu, pemeriksaan terhadap Yaqut juga disebut sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Diketahui, Yaqut sebelumnya sempat menjalani penahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan KPK. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan dan kebutuhan penyidikan, status penahanannya kembali dialihkan ke rutan.

Baca juga:  Fakta Lengkap: Mulyono Komisaris Di 12 Perusahaan saat Menjabat Kepala Kantor Pajak Banjarmasin

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang saat ini masih terus didalami oleh KPK.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia pada periode 15 hingga 21 Mei 2026....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas di lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, lembaga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyoroti dinamika pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dinilainya sedang berada dalam...

Advertisement