Buron Interpol Bos Kresna Life Ditangkap Di Maroko, Begini Awal Mula Kasusnya

michael-steven-bos-kresna-life-pakai-kupluk-ditangkap-interpol-di-maroko-1782103179166_169

Foto: Michael Steven, bos Kresna Life (pakai kupluk) ditangkap Interpol di Maroko. (dok.Istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan tindak pidana yang menjerat bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, memasuki babak baru. Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan internasional, Michael Steven akhirnya berhasil ditangkap di Kerajaan Maroko dan diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Pemulangan Michael Steven menjadi salah satu keberhasilan penting aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu tersangka kasus kejahatan ekonomi yang melarikan diri ke luar negeri. Proses tersebut melibatkan kerja sama lintas negara melalui jaringan Interpol, otoritas Maroko, serta sejumlah kementerian dan lembaga di Indonesia.

Kasus yang menjerat Michael Steven berkaitan dengan dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Siapa Michael Steven?

Michael Steven dikenal sebagai pemilik sekaligus tokoh penting di balik Kresna Life, perusahaan asuransi jiwa yang sempat menjadi sorotan akibat kasus gagal bayar terhadap para nasabah dan investor.

Kasus Kresna Life mencuat setelah ribuan pemegang polis mengeluhkan keterlambatan hingga kegagalan pembayaran kewajiban perusahaan. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran di sektor jasa keuangan dan pasar modal.

Dalam perkembangannya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan Michael Steven sebagai tersangka dalam sejumlah dugaan tindak pidana ekonomi.

Awal Mula Michael Steven Menjadi Buronan

Setelah proses penyidikan berjalan, Michael Steven diketahui tidak berada di Indonesia. Aparat kemudian melakukan berbagai upaya pencarian, termasuk melalui jalur kerja sama internasional.

Divhubinter Polri bersama Interpol Indonesia mengajukan penerbitan Red Notice terhadap Michael Steven. Berdasarkan keterangan Divhubinter Polri, Red Notice terhadap Michael Steven diterbitkan pada 19 September 2025 sebagai bagian dari upaya pengejaran terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.

Baca juga:  Kasus Air Keras Andrie Yunus, Oditurat Sebut Pelaku Dilatarbelakangi Dendam

Status tersebut membuat aparat penegak hukum di berbagai negara anggota Interpol dapat membantu proses pelacakan dan penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Ditangkap di Maroko

Perburuan terhadap Michael Steven akhirnya membuahkan hasil pada 12 Maret 2026. Kepolisian Maroko menangkap Michael Steven berdasarkan permintaan Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.

Penangkapan tersebut menjadi titik penting dalam upaya pemulangan Michael Steven ke Indonesia. Setelah diamankan, pemerintah Indonesia segera menempuh jalur hukum internasional untuk mengajukan ekstradisi kepada Kerajaan Maroko.

Langkah tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Divisi Hubungan Internasional Polri, Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara, serta otoritas pemerintah Maroko.

Permohonan Ekstradisi Disetujui

Setelah melalui proses hukum yang berlaku di Maroko, Pemerintah Kerajaan Maroko akhirnya mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026.

Persetujuan tersebut membuka jalan bagi pemulangan Michael Steven ke Indonesia.

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko sebelum akhirnya Michael Steven diterbangkan ke Indonesia dan tiba pada 21 Juni 2026.

Keberhasilan ekstradisi ini dinilai sebagai salah satu contoh efektifnya kerja sama hukum internasional dalam menangani pelaku kejahatan lintas negara.

Kronologi Lengkap Kasus Michael Steven

1. Kasus Kresna Life Mencuat

Permasalahan bermula ketika Kresna Life mengalami persoalan pembayaran kewajiban kepada nasabah dan investor. Sejumlah laporan kemudian masuk ke aparat penegak hukum.

2. Penyidikan Dittipideksus Bareskrim

Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana yang melibatkan pengelolaan dana dan aktivitas perusahaan.

3. Michael Steven Menjadi Tersangka

Dalam proses penyidikan, Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan dan TPPU.

Baca juga:  Presiden Madagaskar Dimakzulkan Atas Tuduhan Desersi Tugas

4. Red Notice Interpol Diterbitkan

Karena berada di luar negeri, aparat Indonesia mengajukan penerbitan Red Notice melalui Interpol guna memperluas pencarian internasional.

5. Ditangkap di Maroko

Pada 12 Maret 2026, Michael Steven berhasil diamankan oleh Kepolisian Maroko berdasarkan permintaan Interpol Indonesia.

6. Ekstradisi Disetujui

Pemerintah Maroko menyetujui permohonan ekstradisi Indonesia pada 12 Juni 2026.

7. Dipulangkan ke Indonesia

Proses serah terima dilakukan pada 20 Juni dan Michael Steven tiba di Indonesia pada 21 Juni 2026 untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Kerugian Investor Mencapai Rp337,4 Miliar

Menurut keterangan aparat, kasus yang menjerat Michael Steven diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penanganan perkara ini mendapat perhatian besar dari masyarakat maupun regulator sektor keuangan.

Kasus ini juga menjadi pengingat penting mengenai perlindungan investor dan pengawasan terhadap industri jasa keuangan di Indonesia.

Pernyataan Resmi Polri

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa keberhasilan ekstradisi Michael Steven merupakan hasil sinergi berbagai pihak.

Dalam keterangannya, Untung menyampaikan bahwa proses pemulangan tersebut terlaksana berkat kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, Badan Intelijen Negara, dan otoritas Kerajaan Maroko.

Untung juga menegaskan komitmen Polri untuk terus mengejar para buronan yang melarikan diri ke luar negeri.

“Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” kata Untung dikutip melalui detikNews.

Babak Baru Penegakan Hukum

Dengan tibanya Michael Steven di Indonesia, proses hukum kini berlanjut di tangan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Aparat akan melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman perkara guna mengungkap seluruh aspek dugaan tindak pidana yang terjadi dalam kasus Kresna Life.

Baca juga:  Pemerintah Proyeksi Subsidi Listrik Hingga Akhir 2025 Bertambah Jadi Rp Rp90,32 Triliun

Keberhasilan pemulangan Michael Steven juga memperlihatkan semakin kuatnya kerja sama internasional Indonesia dalam memburu pelaku kejahatan ekonomi yang mencoba menghindari proses hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Kasus ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian yang diduga dialami investor serta banyaknya pihak yang terdampak dalam perkara Kresna Life.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement