Newestindonesia.co.id, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meningkatkan kewaspadaan nasional dengan memperketat pengawasan kesehatan di seluruh pintu masuk negara. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas kembali dilaporkannya kasus Virus Nipah di India, yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko penyebaran lintas negara.
Penguatan kewaspadaan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Virus Nipah, yang menginstruksikan peningkatan kesiapsiagaan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Kekarantinaan Kesehatan di bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).
Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, menegaskan bahwa strategi pencegahan difokuskan pada penguatan surveilans, pengendalian faktor risiko, serta kesiapsiagaan sumber daya kesehatan secara terintegrasi.
“Deteksi dini di pintu masuk negara menjadi kunci untuk mencegah masuk dan menyebarnya Virus Nipah ke wilayah Indonesia,” ujarnya dalam keterangannya dikutip Senin (2/2/2026).
Pengawasan Ketat Pelaku Perjalanan Internasional
Dalam pelaksanaan surveilans, UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan meningkatkan pengawasan terhadap alat angkut, orang, dan barang yang datang dari luar negeri, khususnya dari negara yang melaporkan kasus Virus Nipah.
Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan deklarasi kesehatan pelaku perjalanan menggunakan All Indonesia – SATUSEHAT Health Pass (SSHP). Selain itu, petugas melakukan pemantauan suhu tubuh dengan thermal scanner serta pengamatan tanda dan gejala klinis terhadap seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia.
Petugas kekarantinaan kesehatan disiagakan di area kedatangan internasional untuk memastikan setiap indikasi awal penyakit dapat terdeteksi sejak dini.
Apabila ditemukan pelaku perjalanan dengan gejala seperti demam, penurunan kesadaran, kejang, muntah, batuk, pilek, dan/atau sesak napas, petugas segera melakukan pemeriksaan dan observasi lanjutan. Pelaku perjalanan yang dinyatakan sebagai kasus suspek atau probable Virus Nipah akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan yang telah ditetapkan.
Pelaporan Terintegrasi dan Respons Cepat
Setiap temuan kasus dilaporkan sesuai pedoman melalui sistem event based surveillance pada Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), Public Health Emergency Operations Centre (PHEOC), serta Sistem Informasi Kekarantinaan Kesehatan (SINKARKES).
Langkah ini bertujuan memastikan respons cepat dan terkoordinasi apabila terjadi indikasi kejadian luar biasa di pintu masuk negara.
Pengendalian Risiko Alat Angkut dan Barang
Selain pengawasan terhadap pelaku perjalanan, Kemenkes juga memperkuat pengendalian faktor risiko melalui penerapan penilaian berbasis risiko (risk-based assessment) terhadap alat angkut dan barang yang masuk ke wilayah Indonesia. Penilaian ini dilakukan untuk memastikan kelayakan dan keamanan dari sisi kesehatan masyarakat.
Investigasi epidemiologis dan respons penanggulangan dilakukan secara terkoordinasi dengan otoritas di pintu masuk negara, dinas kesehatan, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.
Pengawasan turut diperketat untuk mengidentifikasi potensi faktor risiko kesehatan yang dibawa oleh hewan, tumbuhan, dan sejenisnya, melalui koordinasi dengan instansi karantina hewan, ikan, dan tumbuhan setempat.
Kesiapsiagaan SDM dan Koordinasi Lintas Sektor
Dalam aspek penguatan sumber daya kesehatan, Kemenkes meningkatkan kesiapsiagaan petugas kekarantinaan kesehatan, termasuk pemenuhan logistik serta sarana dan prasarana untuk deteksi dini dan penanggulangan Virus Nipah di pintu masuk negara.
Koordinasi lintas sektor juga diperkuat dengan otoritas pelabuhan, bandar udara, dan PLBN, imigrasi, bea cukai, karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, laboratorium, serta rumah sakit rujukan setempat.
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan turut melaksanakan sosialisasi kewaspadaan Virus Nipah kepada seluruh lintas sektor di wilayah kerjanya. Selain itu, UPT mendukung pengiriman spesimen dengan mekanisme port to port ke laboratorium rujukan serta menyusun rencana kontinjensi sebagai bagian dari kesiapan menghadapi potensi Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah, termasuk Virus Nipah.
Risiko dan Imbauan kepada Masyarakat
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik dengan tingkat kematian yang tinggi, berkisar antara 40 hingga 75 persen. Meski hingga kini belum terdapat kasus konfirmasi pada manusia di Indonesia, Kemenkes menilai kewaspadaan harus terus ditingkatkan.
Indonesia dinilai memiliki risiko karena tingginya mobilitas penduduk dan kedekatan geografis dengan negara yang pernah mengalami wabah Virus Nipah. Selain itu, keberadaan virus pada kelelawar buah (Pteropus sp.) yang merupakan reservoir alami penyakit tersebut turut menjadi perhatian.
Kemenkes mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, meningkatkan kewaspadaan, dan selalu mengikuti informasi resmi dari kanal komunikasi pemerintah terkait perkembangan situasi kesehatan global.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login