Newestindonesia.co.id, Aparat patroli keamanan di Kota Makkah, Arab Saudi, menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam promosi layanan haji ilegal melalui media sosial. Ketiganya diamankan setelah diduga menyebarkan iklan menyesatkan terkait penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi.
Laporan penangkapan tersebut pertama kali disampaikan media Saudi Gazette dan dikutip sejumlah media Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Dalam operasi itu, aparat keamanan Saudi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai rupiah, perangkat komputer, dokumen, stempel, hingga kartu identitas haji palsu. Aparat menduga barang-barang tersebut digunakan untuk menawarkan layanan haji nonresmi kepada calon jemaah.
Dalam video yang dirilis otoritas keamanan Arab Saudi, terlihat sejumlah kendaraan polisi mendatangi sebuah bangunan yang diduga dijadikan lokasi operasional para pelaku. Petugas kemudian masuk ke dalam gedung dan melakukan penggeledahan di beberapa ruangan.
Otoritas keamanan Arab Saudi menyatakan ketiga WNI tersebut telah ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.
“Mereka kemudian ditahan dan telah diambil tindakan hukum yang diperlukan, serta diserahkan ke kejaksaan,” demikian pernyataan aparat keamanan Saudi yang dikutip media setempat.
Pihak keamanan Saudi juga mengimbau masyarakat, termasuk warga asing yang tinggal di Arab Saudi, agar mematuhi seluruh aturan resmi terkait pelaksanaan ibadah haji. Warga diminta tidak tergiur tawaran haji ilegal yang banyak beredar melalui media sosial.
Kasus penawaran layanan haji ilegal sendiri menjadi perhatian serius pemerintah Arab Saudi dalam beberapa tahun terakhir. Menjelang musim haji, aparat keamanan rutin melakukan razia terhadap individu maupun kelompok yang diduga menyelenggarakan ibadah haji tanpa izin resmi.
Sebelumnya, pada musim haji tahun lalu, aparat Saudi juga pernah menangkap tiga WNI terkait dugaan penyelenggaraan haji ilegal. Ketiganya diduga menawarkan akomodasi dan transportasi fiktif bagi calon jemaah haji melalui media sosial.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah kala itu mengingatkan WNI agar tidak terlibat dalam promosi maupun praktik penyelenggaraan haji ilegal karena dapat berujung proses hukum di Arab Saudi.
Pemerintah Arab Saudi terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan ibadah haji demi menjaga keamanan, ketertiban, serta keselamatan jutaan jemaah yang datang dari berbagai negara setiap tahunnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


