Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Internasional

Eks PM Malaysia Najib Razak Divonis Denda Rp47 Triliun Hingga Penjara 165 Tahun

Eks PM Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB). (Foto: Mohd RASFAN / AFP)

Newestindonesia.co.id, Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak juga divonis denda 11,38 miliar ringgit atau sekitar Rp47 triliun dalam kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan vonis penjara dan denda dalam empat kasus penyalahgunaan wewenang dan menjatuhkan hukuman kasus pencucian uang terkait 1MDB.

“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum,” kata Sequerah pada Jumat (26/12) dikutip The Star.

Dia lalu berujar, “Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lama masa bakti dia di pemerintahan, dan faktor-faktor mitigasi lain.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dilansir melalui CNN Indonesia, Lebih rinci Sequerah menjatuhkan hukuman untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang dengan denda total RM 11,387,888,067.05 (11,38 miliar ringgit Malaysia), lima kali jumlah gratifikasi menurut undang-undang.

Jika Najib gagal membayar denda untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan, Sequerah juga menjatuhkan hukuman tambahan 10 tahun penjara.

Hakim juga menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan demikian, total hukuman penjara yang dijatuhkan ke Najib sebanyak 60 tahun.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Najib juga menerima hukuman penjara dengan 21 dakwaan dalam kasus pencucian uang terkait 1MDB.

Untuk masing-masing dakwaan pencucian uang, dia divonis lima tahun penjara. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Sequerah juga meminta Najib membayar uang pengganti sebesar RM2.081.476.926 (RM2 juta) berdasarkan Undang-Undang Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Jika gagal membayar, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama dua tahun enam bulan secara default, yang akan dijalani secara bersamaan untuk tuduhan pencucian uang.

Baca juga:  Gelapkan Dana Jemaat Rp28 Miliar, Eks Pejabat BNI Diciduk Bersama Istri Di Kualanamu

Dengan demikian total hukuman penjara yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.

Di kesempatan itu, Sequerah memerintahkan hukuman penjara baru untuk Najib akan mulai berlaku setelah dia menuntaskan masa hukuman enam tahun dalam kasus SRC International Sdn Bhd.

Ia juga mengatakan bukan berarti Najib akan menjalankan hukuman penjara selama itu karena vonis tersebut akan dilakukan secara bersamaan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menghadapi putusan baru, Najib menyerukan warga Malaysia untuk tetap enang dan tak terlibat dalam provokasi apapun.

Dia juga berjanji akan menempuh jalur hukum yang sesuai

“Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin dengan proses peradilan negara ini,” kata dia.

Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022, setelah dinyatakan bersalah karena menggelapkan dana SRC International sebesar RM42 juta.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Terdakwa kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Irvian Bobby Mahendro, tak kuasa menahan tangis saat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kota Serang. Penggeledahan tersebut dilakukan dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan helikopter yang terjadi di wilayah Kalimantan Barat menelan korban jiwa. Salah satu korban diketahui merupakan warga negara (WN) Malaysia. Kementerian Perhubungan melalui...

Advertisement