Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Biadap! Remaja Di Cilincing Aniaya Anak 11 Tahun Hingga Tewas, Perkosa Mayat Korban

Foto: iStock/asiandelight

Newestindonesia.co.id, Seorang remaja berusia 16 tahun menganiaya anak perempuan berusia 11 tahun di Cilincing, Jakarta Utara (Jakut) hingga tewas. Biadabnya, pelaku memperkosa mayat korban.

Dilansir melalui detikNews (15/10), Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno, menjelaskan dugaan penganiayaan ini terjadi pada Senin (13/10) pukul 18.30 WIB. Penganiayaan terjadi di rumah terduga pelaku di kawasan Kampung Sawah, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

“Kasus ini bermula saat korban, seorang anak perempuan berusia 11 tahun, diduga menjadi korban tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak laki-laki berusia 16 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di dalam rumah pelaku. Korban meninggal dunia,” jelas Onkoseno kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Pelaku dan korban adalah tetangga. Dia menjelaskan, sebelum kejadian, pelaku mengiming-imingi korban akan membelikan baju dan korban pun tertarik.

Saat itu pelaku langsung mengajak korban ke rumahnya dengan alasan ingin mengambil surat izin mengemudi (SIM). “Setelah korban ikut, korban langsung dibekap dan dililit kabel sehingga sesak tidak bernapas,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku langsung memperkosa korban. Aksi sadis itu dilakukan setelah pelaku memastikan korban sudah tidak bernapas.

“Dia membunuh korban dulu baru baru melakukan (pemerkosaan),” ucapnya.

Dia mengatakan saat ini pelaku sudah dalam pemeriksaan oleh unit PPA Polres Metro Jakarta Utara. Dia menjelaskan, korban akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan hukum terhadap anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Pelaku juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 80 dan 82 serta Pasal 338 KUHP,” ungkap Ongkoseno.

“Mengingat pelaku merupakan anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai mekanisme peradilan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

Baca juga:  Kebakaran Bus Di Tol Kelapa Gading Api Muncul Dari Mesin, Rugi Hingga Rp2 Miliar

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Editor Picks

Business

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Newestindonesia.co.id, Chasandra Thenu, Seorang selebgram berasal dari Ambon, Provinsi Maluku diterpa isu bahwa diduga video syurnya bocor di media sosial bersama mantan pacarnya yang...

Health

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Celebrity

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement