Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Resmi! Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Untuk Pedagang Di Marketplace

Menkeu Sri Mulyani mengklaim menemukan cara agar perekonomian tidak jatuh ke level bawah sepanjang tahun ini. Salah satu cara, menggenjot MBG. ( REUTERS/Hasnoor Hussain).

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru soal pengenaan pajak penghasilan untuk pedagang di marketplace online.

Dalam beleid itu dijelaskan Kementerian Keuangan akan menugaskan pemungutan pajak penghasilan kepada pihak lain yang merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) alias penyelenggara e-commerce, macam Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, dan lain-lain.

PMSE yang dimaksud berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dan luar wilayah negara Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu. Kriteria itu misalnya saja menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung penghasilan.

Kemudian memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia dan juga jumlah trafik atau pengakses melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan Ditjen Pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3),” tulis beleid yang diteken langsung oleh Sri Mulyani itu, dilihat Senin (14/7/2025), Dikutip melalui detikFinance.

Nah pedagang marketplace online yang akan dikenakan pajak adalah orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis dan bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Negara Indonesia.

Perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik juga masuk sebagai pedagang yang akan dikenakan pajak.

Masih dalam beleid itu, pedagang online diwajibkan memberikan informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan dan juga alamat korespondensi kepada penyedia marketplace yang ditunjuk untuk memungut pajak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pedagang Dalam Negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22,” tulis pasal 7 ayat 1.

Baca juga:  Rencana Besar Purbaya Bakal Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Seperti Apa?

Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh pihak lain atau dalam hal ini penyelengara PMSE.

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Laman: 1 2

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Produsen kendaraan listrik asal China, BYD, dilaporkan melakukan efisiensi besar-besaran dengan memangkas sekitar 100 ribu karyawan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini menjadi sorotan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Pemerintah mengklaim kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mampu memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara, khususnya dalam menekan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap stabil di tengah tekanan global, termasuk dampak konflik di Timur Tengah yang memicu...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat maksimal 50 liter per hari. Kebijakan ini mulai berlaku...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, di tengah beredarnya isu penyesuaian harga menjelang April...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pegadaian resmi memperluas jangkauan bisnisnya ke pasar internasional dengan membuka kantor cabang luar negeri pertama di Dili, Timor Leste. Langkah ini dilakukan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan program pasar murah bagi masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan Teddy...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Krisis geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada penutupan Selat Hormuz menyebabkan sekitar 10 juta ton pasokan pupuk dunia hilang dari pasar global....

Advertisement