Indonesia Usul Pembentukan Koalisi Global Perlindungan Anak dari Eksploitasi Algoritma AI Di Forum PBB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid.
Newestindonesia.co.id, Pemerintah Indonesia mendorong agar perlindungan anak menjadi salah satu prinsip utama dalam penyusunan aturan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di tingkat global. Usulan tersebut disampaikan dalam forum perdana Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang secara khusus membahas tata kelola AI internasional.
Dalam sidang tersebut, delegasi Indonesia yang diwakili oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas tertinggi di tengah masifnya pengembangan teknologi modern.
Indonesia mengusulkan pembentukan sebuah koalisi global yang fokus untuk melindungi anak-anak dari ancaman digital. Langkah ini dinilai mendesak guna mengharmonisasikan regulasi lintas negara serta menyusun standar internasional yang mampu memitigasi risiko buruk teknologi tanpa mematikan ruang inovasi.
“Indonesia mendorong harmonisasi regulasi lintas negara serta penyusunan standar internasional yang mampu melindungi anak dari eksploitasi algoritma tanpa menghambat inovasi dan transformasi digital,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam forum tersebut.
Meutya juga menyampaikan pesan strategis dari Presiden RI Prabowo Subianto terkait arah pemanfaatan teknologi baru ini. Menurutnya, regulasi global tidak boleh sekadar menjadi alat penahan laju teknologi, melainkan harus bisa diadopsi secara inklusif.
“Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memandang tata kelola AI tidak boleh hanya berfokus pada mitigasi risiko, tetapi juga harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, khususnya bagi negara-negara berkembang,” lanjutnya.
Mengenalkan PP TUNAS ke Panggung Dunia
Sebagai bukti nyata komitmen domestik, Indonesia memperkenalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai “PP TUNAS”.
Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025 tersebut mengatur peningkatan pelindungan anak melalui pembatasan akses terhadap platform digital berisiko tinggi bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. Indonesia tercatat sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan kebijakan tegas ini, dan yang kedua di Asia Pasifik setelah Australia.
Menurut data kementerian, dalam lima bulan implementasinya sejak disahkan, sekitar lima juta akun anak telah memperoleh perlindungan dari paparan konten yang tidak sesuai melalui kebijakan tersebut. Praktik baik (best practice) ini membuktikan bahwa perlindungan hukum nasional dapat berjalan beriringan dengan dinamika industri teknologi.
Prinsip Fleksibilitas, Bukan Keseragaman
Terkait bentuk aturan global ke depan, Indonesia menekankan bahwa tata kelola AI internasional sebaiknya dibangun berdasarkan prinsip interoperabilitas (kemampuan sistem untuk bekerja sama), bukan keseragaman aturan yang kaku.
Mengingat setiap negara memiliki tingkat kesiapan infrastruktur digital dan kebutuhan pembangunan yang berbeda, PBB diharapkan menelurkan kerangka kerja yang fleksibel namun tetap mengikat pada standar perlindungan hak-hak anak yang kuat.
Sebagai penutup, Indonesia mendesak adanya penguatan kerja sama internasional yang konkret. Hal ini meliputi peningkatan kapasitas talenta digital, kemitraan teknologi, perluasan akses terhadap komputasi awan (cloud computing), pengembangan model AI berbasis bahasa lokal, serta penyusunan mekanisme pembiayaan yang inklusif agar manfaat teknologi AI dapat dirasakan secara merata oleh seluruh negara di dunia.
(DAW)
