Alasan Ridwan Kamil Jalani Sidang Pengangkatan Anak Arkana Sendirian Di PA Bandung

Ridwan Kamil

Foto: Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mendatangi Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk mengurus legalitas pengangkatan anak asuhnya, Arkana Aidan Misbach. Proses hukum ini kini telah memasuki tahap akhir, dan sidang putusan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.

Seusai menjalani persidangan di PA Bandung pada Rabu (8/7/2026), pria yang akrab disapa Kang Emil ini hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media. Ia tidak banyak berkomentar mengenai detail persidangan dan langsung bergegas menuju kendaraan pribadinya.

“Mohon doanya supaya persidangan itu lancar,” ujar Ridwan Kamil singkat sebelum memasuki mobilnya dikutip melalui detikJabar.

Status Hukum Pasca-Perceraian dengan Atalia Praratya

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai duduk perkara permohonan tersebut. Wenda mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil karena proses hak asuh terhadap Arkana selama ini memang belum mencapai tahap final.

Situasi hukum ini juga dipengaruhi oleh status hubungan Ridwan Kamil yang baru saja bercerai dengan mantan istrinya, Atalia Praratya.

“Pada saat ini kami mendampingi beliau untuk melanjutkan proses permohonan pengangkatan ananda Arka ya. Karena selama ini prosedur-prosedur yang sudah dilalui belum sampai tahap final nih,” kata Wenda di PA Bandung.

Lebih lanjut, Wenda menjelaskan bahwa berdasarkan kesepakatan pasca-perceraian, hak asuh dan pengasuhan Arkana sepenuhnya telah diserahkan oleh Atalia Praratya kepada Ridwan Kamil. Oleh karena itu, segala kelengkapan administrasi kini disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku.

“Jadi sekarang setelah kita melalui proses administrasinya, memenuhi semua ketentuan yang ada dalam undang-undangan. Di mana memang sebetulnya kan seperti kita ketahui bersama, bahwa pasca-perceraian, ananda Arka ini oleh Ibu Atalia diserahkan ke Pak RK,” imbuh Wenda.

Baca juga:  ASN BPK Di Bogor Ditahan Usai Aniaya ART Hingga Luka Serius

Diajukan sebagai Orang Tua Tunggal (Single Parent)

Mengingat statusnya saat ini, permohonan legalitas anak angkat tersebut diajukan secara mandiri oleh Ridwan Kamil. Wenda memastikan bahwa seluruh proses persidangan di Pengadilan Agama Bandung berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.

“Sehingga kami harus memulai prosesnya itu single parent nih, pengangkatan anak single parent. Jadi dilakukan sendiri oleh Pak Ridwan Kamil,” ucapnya.

Mengenai kelanjutan nasib legalitas status Arkana, pihak kuasa hukum membocorkan agenda persidangan berikutnya. Jika tidak ada kendala administrasi atau teknis, majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan resmi pada pekan depan.

“Insyaallah minggu depan, minta doanya aja,” pungkas Wenda.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement