Kejagung Sita Eksekusi 104 Ton Timah Milik Terpidana Tamron Alias Aon Di Belitung Timur
Timah Milik Bos Smelter Terpidana Korupsi Timah Disita (Dok Kejagung)
Newestindonesia.co.id, Tim Eksekutor Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan sita eksekusi terhadap aset berupa 104 ton timah milik Tamron alias Aon. Tamron merupakan beneficial owner dari CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia (MCM), sekaligus terpidana dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Penyitaan berskala besar ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terkait perkara korupsi yang menjerat pengusaha asal Bangka Belitung tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa proses penyitaan dilakukan secara langsung di lokasi fasilitas pengolahan milik perusahaan terkait.
“Tindakan sita eksekusi tersebut dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026 di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), yang beralamat di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung,” kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).
Rincian 104 Ton Timah yang Disita Kejagung
Berdasarkan hasil pendataan tim di lapangan, total komoditas timah yang berhasil disita mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton. Anang merinci bahwa barang bukti tersebut terbagi ke dalam dua kelompok besar material.
Kelompok pertama memiliki berat total 49.486 kilogram yang terbagi dalam 11 jenis material berbeda, meliputi dross, timah kristal, hingga logam timah batangan dengan kadar kemurnian tinggi yang mencapai 99,95 persen.
Sementara itu, kelompok kedua memiliki berat total 54.960 kilogram yang dikategorikan menjadi 5 jenis material olahan dan sisa produksi, yakni debu timah, slag petakan, timah besi petakan, dross, serta dross casting.
“Selain itu, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang telah diamankan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur,” ungkap Anang.
Kedok Kepemilikan Perusahaan Terbongkar di Persidangan
Lebih lanjut, Anang menyebutkan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap sepanjang proses persidangan, aset-aset timah tersebut terbukti secara hukum berada di bawah penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Meskipun nama Tamron alias Aon tidak tercantum dalam struktur resmi perusahaan secara administratif, fakta di lapangan membuktikan ia merupakan pengendali utama.
“Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha, pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon,” jelas Anang.
Aset Segera Dilelang untuk Tutupi Uang Pengganti Rp 3,5 Triliun
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa seluruh komoditas timah serta material pendukung yang telah disita tersebut tidak akan ditahan lama, melainkan akan segera masuk ke dalam proses pelelangan umum. Langkah ini diambil demi memulihkan kerugian keuangan negara akibat skandal mega korupsi tersebut.
“Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa komoditas timah yang diamankan tersebut merupakan harta benda milik terpidana yang sah untuk dirampas dan kemudian dilelang,” tutur Anang.
“Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada Terpidana Tamron alias Aon,” pungkasnya.
Sebagai informasi, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tamron awalnya dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Majelis hakim kala itu meyakini Tamron terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU dalam tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Namun, hukuman tersebut diperberat secara signifikan di tingkat banding. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Tamron dari 8 tahun penjara menjadi 18 tahun penjara.
“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut,” bunyi petikan salinan putusan PT DKI Jakarta.
Selain hukuman kurungan selama 18 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan yang sangat besar. Tamron diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun), yang mana eksekusi sisa timah 104 ton ini akan digunakan sebagai penutup sebagian dari kewajiban finansial tersebut.
(DAW)
