Korupsi Proyek Pemkab Langkat, KPK Beberkan Alur Operasi Tangkap Tangan Bupati SAF

IMG_7551.jpg

Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). ANTARA/Rio Feisal

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin (SAF) alias Ondim. Operasi senyap tim penindak komisi antirasuah tersebut diketahui bermula sesaat setelah sang bupati menghadiri acara kedinasan di Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa pergerakan bupati sebenarnya sudah mulai terendus sejak pertengahan pekan. Rangkaian OTT diawali saat Syah Afandin menghubungi mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB), usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi).

“Pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Apkasi,” kata Taufik dalam konferensi pers pada Jumat malam, dikutip melalui Antara.

Sempat Memonitor Pergerakan Tim KPK

Pertemuan yang direncanakan malam itu rupanya batal terlaksana. Pihak Syah Afandin disinyalir telah mengendus keberadaan satgas penindak di lapangan yang sedang mengawasi mereka.

Sekitar pukul 23.00 WIB, sopir pribadi Syah Afandin berinisial ZKF langsung menghubungi Yaqub. Melalui sambungan telepon, sang sopir meminta rencana pertemuan dibatalkan demi keamanan karena situasi dinilai tidak kondusif.

“ZKF menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah. Itu disebabkan SAF mengetahui ada tim KPK di Kabupaten Langkat. Rupanya kedatangan tim juga sudah dimonitor oleh SAF,” tutur Taufik menjelaskan siasat penghindaran tersebut.

Transmisi Uang di Bawah Jok Mobil

Kendati sempat mencoba menghindar pada malam hari, transaksi terlarang tersebut tetap dilanjutkan keesokan harinya, Kamis (2/7). Yaqub kembali dihubungi untuk menyerahkan uang yang diminta oleh Bupati Langkat, kali ini melalui perantara lain.

Taufik membeberkan bahwa seorang mantan anggota DPRD Sumatera Utara berinisial SYH menghubungi Yaqub guna mengondisikan situasi yang mulai memanas. SYH meminta agar uang sebesar Rp100 juta diserahkan lewat dirinya.

Baca juga:  Jejak Sejarah Kota Denpasar: Dari Kerajaan Badung Hingga Ibu Kota Bali

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan SYH akhirnya bertemu di sebuah kafe di wilayah Kota Medan. Di sanalah penyerahan awal uang tunai Rp100 juta dilakukan. Namun, pelarian mereka tidak berlangsung lama setelah tim KPK bergerak cepat melakukan penghadangan. Saat SYH tengah berkendara menuju Kota Binjai, tim KPK langsung menghentikan paksa mobil yang bersangkutan.

“Tim KPK di lapangan berhasil mengamankan uang Rp100 juta yang ditemukan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi SYH,” tegas Taufik.

Total Tujuh Orang Diamankan

Pasca-penemuan barang bukti manifes uang tunai tersebut, KPK melakukan penyisiran intensif di tiga wilayah berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Total ada tujuh orang yang berhasil diringkus dalam operasi maraton ini.

Mereka yang ditangkap adalah Bupati Langkat Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, mantan anggota DPRD Sumut berinisial SYH, sopir bupati ZKF, ajudan bupati berinisial AKB, pihak swasta berinisial SG, serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Ilhamsyah Bangun.

Konstruksi Perkara dan Dugaan Gratifikasi Rp3,5 Miliar

Tepat pada Jumat (3/7), KPK menaikkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan dua orang sebagai tersangka utama, yaitu Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Keduanya dijerat atas dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025—2026.

Dalam konstruksi perkaranya, Syah Afandin diduga telah menerima bagian suap sebesar Rp800 juta dari total komitmen fee senilai Rp1,117 miliar. Imbalan ini diberikan oleh Yaqub setelah dirinya sukses mengamankan jatah pengerjaan 80 paket proyek pada tahun 2025 di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, serta lima proyek di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat.

Baca juga:  Transaksi Sabu Di Toilet SPBU Patumbak Terbongkar, Polisi Tangkap Pemuda 21 Tahun

Tak berhenti di situ, KPK kini tengah mendalami gurita bisnis haram sang kepala daerah. Syah Afandin juga diduga kuat menerima aliran dana gratifikasi dengan estimasi mencapai Rp3,5 miliar.

Uang miliaran rupiah tersebut disinyalir berkaitan erat dengan praktik transaksional jual-beli jabatan camat, pengaturan posisi struktural di Dinas Pendidikan, pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP, hingga manipulasi proyek pengadaan baju seragam sekolah dasar di Kabupaten Langkat.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement