Usut Penipuan Investasi Mantan Pegawai, Bank Mandiri Taspen Tempuh Jalur Edukasi Dan Hukum

Usut Penipuan Investasi Mantan Pegawai, Bank Mandiri Taspen Tempuh Jalur Edukasi Dan Hukum

Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen I Putu Agus Sinom Artawan (empat dari kiri) bergandengan tangan dengan perwakilan nasabah pensiunan di halaman Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (26/62026) pagi, untuk bersama-sama melawan investasi bodong. ANTARA/HO-Bank Mandiri Taspen.

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, PT Bank Mandiri Taspen mengambil langkah progresif dengan menggandeng para korban dugaan penipuan investasi yang melibatkan oknum mantan pegawainya berinisial N alias D (36). Kerja sama ini bertujuan memperkuat literasi keuangan sekaligus meningkatkan kewaspadaan masyarakat luas terhadap praktik investasi ilegal (bodong).

Langkah tersebut ditandai dengan dibukanya ruang komunikasi langsung oleh pihak manajemen di halaman Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (26/6/2026) pagi.

Komitmen Perlindungan Nasabah dan Ruang Komunikasi

Distribution Head 5 (Jateng-DIY) Bank Mandiri Taspen, I Putu Agus Sinom Artawan, menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik dan terbuka terhadap seluruh aspirasi serta pengaduan dari para korban yang terdampak oleh tindakan tersangka N alias D.

“Kami membuka ruang komunikasi dengan para korban sekaligus memberikan edukasi agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Perlindungan nasabah menjadi komitmen utama kami,” ujar Sinom di Purwokerto, Jumat (26/6) dikutip melalui Antara.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh jajaran manajemen puncak tingkat wilayah dan cabang, di antaranya Pimpinan Cabang Purwokerto Puguh Setiaris Wicaksono serta Kepala Divisi Taskforce Muhammad Ikhsan. Selain memfasilitasi dialog, perusahaan juga memberikan layanan pendukung kesejahteraan berupa pemeriksaan kesehatan gratis dan makan bersama.

Bersama Komunitas Mantap Indonesia, para peserta juga melakukan aksi sosial membagikan program Jumat Berkah kepada masyarakat sekitar.

“Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk memperkuat hubungan dengan nasabah sekaligus membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya investasi ilegal yang kerap menyasar masyarakat,” tambah Sinom.

Edukasi Modus Operandi & Peran Penting Keluarga

Guna memberikan pemahaman konkret, nasabah dibekali sesi literasi keuangan khusus yang dipaparkan oleh Department Head Operation Customer Experience Bank Mandiri Taspen, Andi Prasetyo Nugroho. Dalam sesi tersebut dibedah secara mendalam mengenai mekanisme pengajuan kredit yang legal, ciri-ciri investasi resmi, serta berbagai modus manipulatif yang kerap diluncurkan pelaku investasi bodong.

Baca juga:  Tersangkut Kasus Korupsi Nikel, Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Ombudsman RI

Melalui diskusi interaktif ini, disepakati komitmen bersama antara nasabah dan pihak perbankan untuk memerangi investasi ilegal. Salah satu poin krusial yang dihasilkan adalah pentingnya keterlibatan proteksi dari pihak keluarga, terutama bagi nasabah usia lanjut (pensiunan).

“Kami mengajak seluruh keluarga untuk saling mengingatkan dan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum memutuskan berinvestasi. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak masuk akal,” tegas Sinom.

Sebagai langkah preventif jangka panjang, Bank Mandiri Taspen berencana mereplikasi dan memperluas program edukasi serupa di sembilan wilayah distribusi koordinasi perusahaan di seluruh Indonesia.

Perkembangan Proses Hukum di Polresta Banyumas

Terkait penanganan hukum, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bergerak cepat menahan tersangka perempuan berinisial N alias D sejak 7 Juni 2026. Tersangka dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Berdasarkan estimasi kepolisian, total kerugian dari kasus penipuan investasi ini ditaksir mencapai Rp25 miliar dengan proyeksi jumlah korban melebihi 100 orang.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sebagian korban yang melengkapi laporan resmi.

“Hingga saat ini jumlah korban yang telah melapor sebanyak 25 orang dengan total kerugian sekitar Rp5 miIiar,” jelas AKP Ardi Kurniawan di Purwokerto, Rabu (24/6).

AKP Ardi mengimbau nasabah atau warga lain yang merasa menjadi korban tindakan tersangka untuk segera melaporkan diri ke posko pengaduan resmi guna memperkuat berkas penyidikan yang sedang berjalan. Ke depan, pihak penyidik kepolisian juga bersiap melakukan pengembangan perkara ke arah dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana serta mendalami potensi adanya keterlibatan tersangka baru.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Detik-detik Mencekam Evakuasi ODGJ Di Kebumen, Anggota Satpol PP Tewas Dibacok