Tersangkut Kasus Korupsi Nikel, Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Dari Ombudsman RI
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memberikan pernyataan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA/Fathur Rochman.
Newestindonesia.co.id, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto.
Keputusan tersebut diambil setelah Hery Susanto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI. Hery juga diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Menanggapi putusan Majelis Etik, Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati mekanisme dan keputusan yang telah ditetapkan lembaga tersebut.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026) dikutip melalui Antara.
Prasetyo mengatakan pemerintah selanjutnya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ucapnya.
Menurut Prasetyo, peristiwa yang berujung pada pemberian sanksi berat terhadap seorang pejabat negara merupakan hal yang tidak diharapkan terjadi. Ia menegaskan prinsip integritas harus dijaga oleh seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Hery Susanto dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Putusan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi Majelis Etik untuk merekomendasikan langkah-langkah administratif lanjutan kepada pimpinan Ombudsman RI.
Majelis Etik meminta agar salinan putusan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, serta Komisi II DPR RI. Langkah tersebut diperlukan guna memproses pengisian jabatan anggota dan ketua Ombudsman RI yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Majelis Etik menegaskan bahwa putusan yang telah dijatuhkan bersifat final dan mengikat dalam konteks penegakan kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Kasus etik yang menjerat Hery Susanto tidak terlepas dari proses hukum yang tengah berjalan. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu 2013 hingga 2025.
Penetapan tersangka tersebut menjadi salah satu perkembangan penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dengan adanya putusan Majelis Etik Ombudsman RI, proses pergantian kepemimpinan di lembaga pengawas pelayanan publik tersebut kini akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, sementara proses hukum terhadap Hery Susanto tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(DAW)