Duduk Perkara Nenek Mien Wonosobo Ditagih Utang Rp 2,6 Miliar Hingga Rumah Masuk Daftar Lelang
Mien Sri Wahyuni, warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Wonosobo, menyampaikan kasus dugaan kredit yang dialaminya. Ia mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman namun tiba-tiba menerima tagihan hingga Rp2,5 miliar. Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Wonosobo dan masih dalam proses penanganan. (TRIBUN JATENG/Imah Masitoh)
Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan kredit bermasalah senilai Rp 2,6 miliar yang menyeret seorang wanita lanjut usia (lansia) bernama Mien Sri Wahyuni (74), warga Desa Kalierang, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Perkara yang dilaporkan sejak tahun 2024 ini memicu polemik tajam antara klaim perbankan, kepedihan korban, dan proses penyelidikan kepolisian yang berjalan alot.
Nenek yang akrab disapa Bu Mien ini mengaku hidup dalam ketakutan mendalam setelah mendadak menerima surat peringatan terakhir pada 2023 dengan nilai tagihan fantastis, disusul ancaman eksekusi lelang atas rumah tinggalnya.
“Ada setiap hari itu saya ketakutan ada orang datang nagih-nagih terus,” ungkap Mien dengan nada cemas.
Pembelaan Korban: Tak Punya Rekening dan ATM
Dilansir melalui Kompas, Melalui kuasa hukum keluarga, Haris SH MH, pihak korban menegaskan kejanggalan besar dalam proses pencairan kredit jumbo tersebut. Bu Mien bersikukuh tidak pernah mengajukan pinjaman, mendatangi notaris, maupun menikmati aliran dana sepeser pun.
“Keluarga mempertanyakan apakah seluruh tahapan verifikasi benar-benar dilakukan. Karena yang kami dengar dari Bu Mien, beliau tidak pernah merasa mengambil kredit bahkan kartu ATM pun tak punya,” ujar Haris blak-blakan.
Lebih lanjut, Haris mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) oleh pihak bank terkait penilaian kelayakan kredit kliennya.
“Yang menjadi pertanyaan kami adalah bagaimana proses kredit ini bisa disetujui. Dalam dunia perbankan, yang dinilai bukan hanya aset, tetapi juga kemampuan membayar. Ini yang perlu dijelaskan. Yang dicari keluarga bukan hanya soal tagihan, tetapi bagaimana semua ini bisa terjadi sejak awal. Itu yang sampai sekarang belum terjawab,” tegas Haris.
Pihak keluarga menduga ada penyalahgunaan identitas yang melibatkan pihak ketiga, termasuk dua nama yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Mien yang terindikasi melakukan pencairan dana. Namun, Mien menegaskan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun.
Klarifikasi BRI: Sebut Debitur Lama Sejak 2003
Menanggapi kasus tersebut, Branch Manager BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance.
Menurut Dewa, Mien bersama almarhum suaminya (berinisial IM) merupakan debitur lama yang telah memperoleh fasilitas kredit sejak tahun 2003. Setelah sang suami wafat pada 2017, dilakukan novasi atau pembaruan kontrak atas nama Mien. Selanjutnya, pada 2018 dan 2019, dilakukan perpanjangan serta suplesi (penambahan) kredit atas nama Mien bersama anak kandungnya yang berinisial HI.
“Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris,” kata Dewa.
Dewa menambahkan, performa kredit awalnya berjalan lancar. Namun, sejak tahun 2020, usaha keluarga tersebut mengalami penurunan akibat dampak pandemi. BRI mengklaim telah memberikan kelonggaran berupa restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali. Karena nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya, status kredit resmi dinyatakan macet pada tahun 2023 dengan akumulasi tagihan Rp 2,5 hingga Rp 2,6 miliar yang terdiri dari pokok pinjaman, bunga berjalan, denda, serta penalti.
Terkait proses lelang rumah, pihak bank menyatakan langkah tersebut merupakan jalan terakhir (ultimum remedium).
“Terkait aset rumah tinggal yang menjadi jaminan kredit, proses eksekusi merupakan opsi terakhir yang dilakukan sesuai ketentuan KPKNL dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Pihak BRI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” jelas Dewa.
Penyelidikan Polisi Terkendala Dokumen
Sementara itu, Polres Wonosobo menyatakan bahwa penanganan laporan pengaduan ini masih terus bergulir di ranah penyelidikan. Hingga pertengahan 2026, kasus ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena penyidik masih mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Kepolisian menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) berkala kepada pelapor. Kendala utama yang dihadapi penyidik saat ini adalah belum terpenuhinya sejumlah berkas dokumen asli serta dokumen pendukung dari pihak pelapor guna memperjelas dalil dugaan pemalsuan yang diadukan.
(DAW)