Fakta Sidang Terungkap, Dedi Congor Diduga Terima Rp30 Miliar Dari Kasus Bea Cukai

Keterangan mengenai dugaan penerimaan uang Rp30 miliar oleh Ahmad Dedi alias Dedi Congor mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang di lingkungan Bea Cukai. KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan tersebut untuk memperkuat alat bukti.

antarafoto-kpk-tunggu-surat-keppres-amnesti-hasto-kristiyanto-1754034909_3985_ratio-16x9

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian amnesti kepada terdakwa Hasto Kristiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Dalam sidang tersebut, muncul keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi atau yang dikenal sebagai Dedi Congor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan informasi yang muncul dalam persidangan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Penyidik akan mengumpulkan dan mengonfirmasi berbagai bukti tambahan guna memperkuat fakta yang telah terungkap di muka sidang.

Menurut Budi, dalam persidangan terungkap bahwa Ahmad Dedi diduga menerima uang secara rutin dalam beberapa tahap pembayaran.

“Dalam persidangan terungkap adanya fakta bahwa Saudara AD ini menerima secara rutin sejumlah uang sekitar Rp5 miliar selama enam kali,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6) dikutip melalui detikNews.

Budi menjelaskan, jika akumulasi penerimaan tersebut dihitung secara keseluruhan, jumlahnya mencapai sekitar Rp30 miliar. Dana yang disebut dalam persidangan itu diduga diberikan menggunakan mata uang dolar Singapura (SGD).

“Saudara AD ini diduga menerima setidaknya sekitar Rp30 miliar, di mana pemberian diduga menggunakan mata uang asing yaitu SGD,” ujarnya.

KPK Akan Verifikasi Fakta Persidangan

KPK menegaskan bahwa informasi yang muncul dalam proses persidangan belum otomatis menjadi alat bukti yang sempurna. Karena itu, penyidik masih perlu melakukan verifikasi melalui pemeriksaan saksi maupun pengumpulan bukti lain yang relevan.

Menurut Budi, fakta yang terungkap di ruang sidang harus diuji kembali melalui proses penyidikan agar memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kokoh.

“Itu kan baru muncul di persidangan yang kemudian nanti tentu butuh pendalaman lagi bukti-bukti lain, keterangan yang bisa memperkuat keterangan yang muncul dalam persidangan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Menkes Budi Sadikin Sebut 600 Tenaga Kesehatan Diberangkatkan Ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh-Sumatera

KPK sebelumnya juga telah memeriksa Dedi Congor terkait dugaan pemberian uang oleh PT Blueray Cargo. Namun, lembaga antirasuah itu belum memastikan apakah yang bersangkutan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

“Ya tentu bukti dan keterkaitan awal ini nantinya butuh untuk dikonfirmasi lagi supaya ini menjadi alat bukti yang lebih kuat,” ujar Budi.

Berawal dari Kasus Suap Importasi Barang

Dugaan aliran dana kepada Dedi Congor mencuat dalam persidangan kasus suap importasi barang yang melibatkan perusahaan jasa kepabeanan PT Blueray Cargo. Dalam perkara tersebut, jaksa KPK telah menuntut tiga terdakwa yang dinilai terbukti memberikan suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Ketiga terdakwa tersebut adalah:

  • John Field selaku pimpinan PT Blueray Cargo.
  • Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional.
  • Andri selaku Ketua Tim Dokumen.

Jaksa meyakini para terdakwa telah memberikan sejumlah uang dan fasilitas kepada pihak-pihak tertentu dengan tujuan memperoleh perlakuan khusus dalam proses kepabeanan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut pemberian uang kepada Dedi Congor mencapai Rp30 miliar. Dana tersebut diduga diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo mendapatkan kemudahan dan percepatan dari pengawasan kepabeanan.

Tuntutan untuk Tiga Terdakwa

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, jaksa KPK menuntut:

  • John Field dengan pidana penjara 3 tahun serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
  • Deddy Kurniawan Sukolo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
  • Andri dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Jaksa menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan dalam perkara tersebut.

Baca juga:  Driver Ojek Online Di Palembang Jadi Korban Curas, Motor Dibawa Kabur Pelaku

KPK Fokus Menguatkan Alat Bukti

Sejauh ini, KPK menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan penerimaan Rp30 miliar oleh Dedi Congor masih berada dalam tahap pendalaman. Penyidik akan terus mengembangkan temuan yang muncul selama persidangan guna memastikan keterkaitan setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini menjadi sorotan karena mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan proses layanan kepabeanan dan importasi barang. KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pendalaman dan verifikasi alat bukti selesai dilakukan.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement