Roy Suryo Dan dr Tifa Tak Ditahan, Kejaksaan Ungkap Alasan Di Balik Keputusan Itu

pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-ke-kejari-jaksel-1782114734313_169

Foto: ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Keputusan tersebut diambil setelah proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum atau tahap II. Meski tidak ditahan, keduanya tetap diwajibkan mengikuti seluruh proses hukum yang akan berjalan hingga persidangan.

Kuasa Hukum Jamin Tidak Akan Kabur

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Refly Harun, menegaskan bahwa kliennya akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Menurut Refly, keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan menjadi tanggung jawab besar bagi kedua kliennya untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.

“Tentu saja tidak ditahannya ini menuntut tanggung jawab kami dan kedua beliau ya. Jadi tanggung jawabnya tentu menjaga iklim tetap kondusif dan kita nanti berpikir bagaimana menghadapi kemungkinan persidangan ke depan dengan profesional,” kata Refly Harun kepada wartawan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikutip melalui detikNews.

Ia juga memastikan Roy Suryo dan dr Tifa akan hadir jika sewaktu-waktu persidangan digelar serta tidak akan menghambat jalannya proses hukum.

Refly menyampaikan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, serta tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Klien kami tidak akan mempersulit persidangan seandainya digelar, klien kami tidak akan melarikan diri, klien kami tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti, klien kami tidak akan mengulangi perbuatan,” ujarnya.

Siap Ikuti Proses hingga Kasasi

Lebih lanjut, Refly mengatakan pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan hukum, mulai dari persidangan di tingkat Pengadilan Negeri hingga kemungkinan proses banding maupun kasasi.

Baca juga:  Oknum TNI Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank Di Jakarta Pusat, Kini Jadi Tersangka

Menurutnya, Roy Suryo dan dr Tifa memiliki rekam jejak yang baik di lingkungan masyarakat sehingga layak mendapatkan pertimbangan untuk tidak ditahan.

“Klien kami memiliki reputasi yang baik dan termasuk dalam keluarga yang jelas keberadaannya serta dikenal baik di lingkungan sekitar tempat tinggalnya,” ungkap Refly.

Roy Suryo Bersyukur Tak Ditahan

Usai keputusan tersebut, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan.

Ia secara khusus menyebut dr Tifa sebagai rekan seperjuangan yang terus mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

“Alhamdulillah, saya secara pribadi, Roy Suryo Notodiprojo, menghaturkan banyak terima kasih,” kata Roy Suryo.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah dirinya resmi menjalani proses pelimpahan perkara ke kejaksaan dan memperoleh kepastian tidak dilakukan penahanan.

dr Tifa Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Dalam kesempatan yang sama, dr Tifa juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki andil dalam perjuangan yang sedang dijalaninya meskipun tidak menjelaskan secara rinci bentuk keterlibatan yang dimaksud.

“Ada satu hal yang sangat penting ya. Pertama-tama saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” ujar dr Tifa.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu sorotan setelah keputusan kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Kejaksaan Ungkap Alasan Tak Melakukan Penahanan

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak melakukan penahanan telah melalui pertimbangan tim jaksa penuntut umum.

Menurut Marcelo, pihak kejaksaan menerima permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka agar penahanan tidak dilakukan.

Selain itu, keluarga kedua tersangka juga bersedia menjadi penjamin selama proses hukum berlangsung.

Baca juga:  Kasus Chromebook: Wali Kota Semarang Disebut Titip Tiga Pengusaha Ke Nadiem Makarim

“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” kata Marcelo.

Ia menambahkan bahwa keluarga telah menyatakan kesediaan untuk menerima risiko apabila para tersangka tidak memenuhi kewajiban menghadiri persidangan.

“Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” jelasnya.

Perkara Berlanjut ke Tahap Persidangan

Dengan selesainya proses pelimpahan tahap II, perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kini memasuki tahap penuntutan.

Jaksa penuntut umum selanjutnya akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa tetap berstatus tersangka yang wajib memenuhi seluruh ketentuan hukum selama proses persidangan berlangsung.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement