Kasus Suap Bea Cukai: Nama Dedi Congor Muncul Dalam Dugaan Aliran Dana Rp30 Miliar

rhsfo77yuw73vt5

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RRI/Chairul Umam)

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dalam perkara korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Nama pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi alias Dedi Congor kembali mencuat setelah disebut menerima aliran dana sebesar Rp30 miliar.

Informasi tersebut terungkap dari pemeriksaan pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar HP Sitorus, yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Penyidik mendalami dugaan adanya upaya menghambat proses penyidikan dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menelusuri berbagai informasi dan materi pemeriksaan yang diperoleh selama proses penyidikan berlangsung.

“Penyidik mendalami keterangan Saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan Saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (12/6) dikutip melalui detikNews.

Budi menegaskan, penyidik masih akan menganalisis seluruh alat bukti yang telah dikumpulkan untuk menentukan apakah terdapat unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” jelas Budi.

Iskandar Sitorus Mengaku Ditanya soal Bukti Transfer

Usai menjalani pemeriksaan, Iskandar Sitorus mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pertanyaan dari penyidik terkait adanya bukti transfer dari pihak Blueray Cargo kepada seorang pegawai DJBC bernama Ahmad Dedi.

“Nah, ditanya tadi, ‘Apakah Saudara kenal Ahmad Dedi?’, ‘Saya tidak kenal’. ‘Apakah Saudara selama menangani nonlitigasi Blueray, di data-data ditemukan ada ke nama seseorang?’, ditanya,” ungkap Iskandar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Ia melanjutkan bahwa penyidik kemudian menanyakan adanya nama berinisial A dan bukti transfer uang yang ditemukan dalam data yang dipelajarinya.

Baca juga:  Selebgram Woodyrman Terancam Dua Jalur Hukum, Ekstradisi ke Brunei Atau Sidang Di RI

“Nama lengkapnya saya tidak mau sebut, ditanya, ‘inisial A?’, saya jawab, ‘iya’. ‘Ada bukti transfer uang?’. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” lanjutnya.

Menurut Iskandar, penyidik meminta dirinya membawa bukti transfer tersebut untuk diserahkan pada pekan depan.

“Lalu saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu (Ahmad Dedi),” imbuhnya.

Meski demikian, Iskandar mengaku tidak mengingat secara rinci nominal uang yang ditransfer.

“Kalau nominal saya lupa. Tapi memang selama saya menangani manajemennya Bluerray, ada bukti transfer itu. Itu aja tadi yang dieksplor oleh penyidik,” pungkasnya.

Dugaan Setoran Rp30 Miliar kepada Dedi Congor

Dalam kesempatan terpisah, Iskandar Sitorus menyebut terdapat pemisahan dana dari total dugaan setoran sekitar Rp90 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61 miliar disebut berkaitan dengan tiga terdakwa kasus suap, sementara Rp30 miliar diduga mengalir kepada sosok yang kemudian dikaitkan dengan Ahmad Dedi.

Saat didesak mengenai identitas sosok tersebut, Iskandar membenarkan bahwa nama yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.

“Iya benar, AD (Ahmad Dedi). Kan kawan-kawan sudah tahu,” ucap Iskandar.

Ia juga mengaku telah menyampaikan kepada penyidik mengenai adanya bukti transfer yang ditemukannya saat mempelajari data perusahaan Blueray Cargo.

“Tadi saya dipertegas ke arah situ berdasarkan surat kuasa untuk membantu perusahaan Blueray. Memang saya lihat ada bukti transfer dan ketika penyidik mengeksplor, menanyakan saya, saya harus jujur mengatakan memang ada,” jelasnya.

Iskandar mengatakan dokumen tersebut akan diserahkan kepada KPK pada Rabu pekan depan.

Kesaksian John Field di Persidangan

Dugaan aliran dana Rp30 miliar itu sebelumnya juga muncul dalam persidangan perkara suap pengurusan impor barang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam persidangan, bos Blueray Cargo, John Field, disebut mengakui adanya setoran Rp30 miliar kepada Ahmad Dedi. Penyerahan uang tersebut disebut dilakukan melalui seorang staf bernama Alex.

Baca juga:  Aktivitas MJO Menguat, BMKG Minta Warga Waspadai Hujan Lebat Hingga 21 Mei 2026

Enam Tersangka Sudah Ditetapkan

Dalam perkara dugaan suap importasi di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT). Dari kasus tersebut, KPK menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.

Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai berbagai mata uang asing, logam mulia dengan nilai miliaran rupiah, hingga sebuah jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sementara itu, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri selaku ketua tim dokumen, saat ini tengah menjalani proses persidangan.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya telah memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

(DAW)