Alih Fungsi Lahan Sawah Ke Tambak Udang, Warga Batang Jadi Tersangka

ungkap-kasus-alih-fungsi-lahan-di-mako-ditreskrimsus-polda-jateng-rabu-1062026-1781076127687_169

Ungkap kasus alih fungsi lahan di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (10/6/2026). (Foto: Ardian Dwi Kurnia/detikJateng)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pria berinisial AMP (28), warga Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, sebagai tersangka kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) setelah mengubah lahan sawah menjadi tambak udang vaname.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Djoko Julianto mengatakan, lokasi tambak yang dikelola tersangka berada di Dukuh Roban Timur, Desa Sengon, Kecamatan Subah, Kabupaten Batang. Kawasan tersebut termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sehingga tidak diperbolehkan untuk usaha tambak udang.

“Ancaman (pidana penjara maksimal) 5 tahun dengan denda (paling banyak) Rp 1 miliar,” kata Djoko Julianto di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (10/6/2026) dikutip melalui detikJateng.

Sebagian Tambak Berada di Luar Koordinat Izin

Djoko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena lokasi tersebut memang tidak dapat digunakan untuk budidaya tambak udang. Selain itu, tersangka diketahui hanya memiliki izin pada sebagian area, sedangkan aktivitas yang dilakukan justru meluas hingga ke luar titik koordinat yang diperbolehkan.

“Untuk lokasi itu memang tidak bisa digunakan sebagai usaha tambak udang. Yang kedua, dia juga ada izin sebagian tapi di luar koordinat. Jadi, koordinatnya cuma hanya sebagian dan sebagian besar dia di luar koordinat yang melakukan kegiatan tanpa izin,” jelas Djoko.

Ia menambahkan, aktivitas tersebut juga dinilai tidak memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah daerah.

“Sekaligus ini juga tidak memberikan pajak kepada negara terutama di kabupaten kota yang ada di lokasi-lokasi tambak tersebut,” imbuhnya.

Terungkap Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus tersebut terungkap setelah kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tambak udang di tengah kawasan pertanian produktif. Selanjutnya, polisi bersama Dinas Pertanian dan instansi terkait melakukan pengecekan lapangan dan mencocokkan titik koordinat lokasi.

Baca juga:  Kebun Ganja Di Hutan Lindung Karo Terbongkar, Polisi Amankan 4 Tersangka

“Tempat usaha yang dilakukan oleh pelaku adalah tempat yang tidak seharusnya dilakukan pengolahan udang sehingga di situlah kita bisa mendapatkan informasi, sehingga kita bersama dengan Dinas Pertanian termasuk PU Provinsi kita melihat lokasi bersama-sama kemudian kita melihat koordinat yang ada di tempat usaha pelaku,” ujar Djoko.

“Di situlah ketahuan kita bisa membuktikan bahwasanya pelaku melakukan usaha di luar koordinat. Setelah itu kita lakukan perizinan, cek surat perizinan semuanya memang tidak semua lengkap,” sambungnya.

Lahan Sawah Diubah Menjadi Tambak Udang

Menurut Djoko, berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), objek tanah yang digunakan tersangka tercatat sebagai sawah. Namun lahan tersebut dialihkan menjadi area budidaya udang vaname.

“Namun, tersangka tetap menggunakan lahan tersebut sebagai tapak lokasi tambak karena sesuai dengan tujuan berusahanya yang bermaksud menjadi pembudidaya tambak udang vannamei atau pembesaran crustacea air payau dan bukan pada sektor pertanian atau bercocok tanam,” kata Djoko.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019, area usaha milik tersangka dengan luas 7,21 hektare diketahui berada di Kawasan Tanaman Pangan Berkelanjutan (KP2B). Rinciannya, sekitar 6,88 hektare masuk kategori LP2B dan 0,34 hektare merupakan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B).

Dikhawatirkan Mengancam Ketahanan Pangan

Djoko menilai alih fungsi lahan pertanian berpotensi mengganggu upaya swasembada pangan karena luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian terus berkurang.

“Alih fungsi lahan pertanian dapat mengancam swasembada pangan karena berkurangnya luas lahan yang tersedia untuk produksi pertanian. Jika lahan pertanian berkurang terlalu cepat, hal ini bisa memengaruhi ketersediaan bahan pangan lokal dan meningkatkan ketergantungan pada impor,” jelas Djoko.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali dapat berdampak terhadap pembangunan berkelanjutan dan menimbulkan kerusakan lingkungan apabila tidak dikelola secara tepat.

Baca juga:  Basarnas Temukan 8 Jenazah Korban ATR 42-500, Identifikasi Dilakukan Tim DVI

Kasus tersebut kini masih dalam proses penanganan Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.

(DAW)