Kasus Suap Audit Muara Enim, KPK Ungkap Fee Rp1,6 Miliar untuk Sulap Laporan BPK

konferensi-pers-di-kpk-kurniawandetikcom-1781166872303_169

Foto: Konferensi pers di KPK (Kurniawan/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik suap terkait hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam perkara tersebut, seorang perantara atau makelar audit diduga meminta dana sebesar Rp1,6 miliar untuk mengubah temuan audit yang ditemukan BPK.

Kasus ini terungkap dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Muara Enim. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pemerintah daerah, pihak swasta, hingga aparatur yang terkait dengan proses audit.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan perkara bermula ketika BPK menemukan hasil audit yang nilainya melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/6) dikutip melalui detikNews.

Menurut KPK, pada Mei 2026 Bupati Muara Enim Edison meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rusdi Hairullah untuk mengurus persoalan hasil audit tersebut melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara alias Angga.

Selanjutnya, Rusdi memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani, untuk menemui Angga melalui perantara bernama Mulyono. Dalam pertemuan itu, dilakukan pembahasan mengenai biaya yang dibutuhkan agar temuan audit dapat diubah.

“AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” kata Taufik.

Dugaan Keterlibatan Oknum dalam Pengubahan Hasil Audit

Setelah tercapai kesepakatan, Angga disebut mulai mengatur pihak-pihak yang dapat membantu mengubah hasil audit tersebut. Salah satu pihak yang dihubungi adalah Titin Rita Lestari yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan bertugas sebagai pengendali teknis.

Baca juga:  Hari Raya Natal, 16.078 Warga Binaan Kristiani Dapat Remisi Khusus Dan Pengurangan Masa Pidana

Dalam proses pemenuhan permintaan dana, Abi Nurwardani diduga menyiapkan sejumlah uang yang berasal dari berbagai sumber, termasuk dari pihak swasta yang terkait dengan proyek pengadaan smart board di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

“ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut di antaranya penerimaan uang dari Sdri. FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim,” ujar Taufik.

KPK menduga Abi menerima uang sebesar Rp500 juta. Dana tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.

Berdasarkan temuan penyidik, Rp100 juta diberikan kepada Angga dan Rp100 juta kepada Mulyono. Sementara sekitar Rp300 juta lainnya dibawa ke Sumatera Selatan dan diduga terkait dengan pihak-pihak di lingkungan Pemkab Muara Enim.

“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan ABN ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang di antaranya untuk EDS (Edison). Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut,” ungkap Taufik.

KPK Sita Uang dan Barang Bukti Elektronik

Dalam pengusutan perkara ini, KPK telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan dari Angga dan Mulyono.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain serta pihak-pihak yang turut menikmati hasil dugaan suap tersebut.

Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni:

  1. Augusz Dewanggara (Angga) selaku pihak swasta;
  2. Titin Rita Lestari selaku ASN/Pengendali Teknis;
  3. Edison selaku Bupati Muara Enim;
  4. Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi;
  5. Fika selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Baca juga:  Aset Harvey Moeis Dan Sandra Dewi Bakal Dilelang, Diserahkan Ke BPA

Untuk pihak penerima suap, yakni Angga dan Titin Rita Lestari, KPK menerapkan Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Edison, Cory Erin Hardi, dan Fika dijerat dengan pasal terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam ketentuan tindak pidana korupsi yang berlaku.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan upaya pengubahan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemkab Muara Enim.

(DAW)