Bareskrim Ungkap Peran Eks Petinggi OJK Dalam Dugaan Fraud Rp2,4 Triliun Dana Syariah Indonesia

dirtipideksus-bareskrim-polri-brigjen-ade-safri-simanjuntak-dan-jajaran-dokistimewa-1781083570456_43

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dan jajaran (dok. istimewa)

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial FH yang diketahui pernah menduduki jabatan strategis di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (10/6/2026).

Menurut Ade Safri, status tersangka terhadap FH ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan.

“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara a quo, yaitu tersangka atas nama FH,” kata Ade Safri dikutip melalui detikNews.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Lima Alat Bukti

Ade Safri menjelaskan, keputusan penetapan FH sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 8 Juni 2026.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik berhasil mengumpulkan lima alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana. Berdasarkan hasil analisis alat bukti tersebut, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan FH dalam perkara yang tengah ditangani.

Penetapan FH sekaligus menjadi hasil pengembangan dari penyidikan yang sebelumnya telah menyeret sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik,” ujar Ade Safri.

Pernah Menjabat di OJK dan Bursa Efek Indonesia

FH bukan sosok baru di dunia keuangan nasional. Berdasarkan keterangan penyidik, FH merupakan pendiri (founder) sekaligus advisor PT Dana Syariah Indonesia. Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014–2017.

Baca juga:  Indonesia Diproyeksikan Jadi Magnet Investasi Ekonomi Islam Global

Setelah itu, FH dipercaya menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada periode 2017–2018. Kariernya berlanjut dengan menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2018–2022.

Latar belakang tersebut membuat penetapan tersangka terhadap FH menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan pernah berada pada posisi penting dalam ekosistem pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan nasional.

Peran FH dalam Kasus Dana Syariah Indonesia

Bareskrim mengungkap sejumlah dugaan peran FH dalam kasus yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia.

Penyidik menyebut FH terlibat dalam pendirian sejumlah perusahaan afiliasi yang berkaitan dengan PT Dana Syariah Indonesia. Selain itu, ia juga diduga berperan sebagai pemilik saham nominee tanpa melakukan penyetoran modal sebagaimana mestinya.

Tidak hanya itu, penyidik menduga FH mengetahui adanya kampanye proyek-proyek fiktif yang dipublikasikan melalui situs web maupun aplikasi milik PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik minat masyarakat menanamkan dana mereka.

Ade Safri menjelaskan bahwa FH juga diduga aktif mengikuti berbagai kegiatan dan acara yang diselenggarakan oleh perusahaan tersebut guna meningkatkan kepercayaan calon investor.

“Mengetahui terkait adanya campaign proyek fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT Dana Syariah Indonesia untuk menarik para lender menginvestasikan dananya serta aktif mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT Dana Syariah Indonesia,” ungkap Ade Safri.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk memperluas penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan dalam operasional perusahaan.

Kasus yang Merugikan Ribuan Investor

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan penyimpangan pengelolaan dana masyarakat melalui platform investasi berbasis syariah tersebut.

Baca juga:  OJK Soroti Praktik Penagihan Solusiku, Minta Penghentian Sementara Terhadap Konsumen Pengadu

Penyidik sebelumnya mengungkap adanya dugaan penggunaan proyek-proyek fiktif serta manipulasi data untuk menarik dana investor. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian besar yang dialami para pemberi dana (lender).

Dalam sejumlah perkembangan penyidikan sebelumnya, Bareskrim menyebut jumlah korban mencapai lebih dari 11 ribu investor dengan nilai kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp2,4 triliun.

Besarnya nilai kerugian tersebut menjadikan perkara Dana Syariah Indonesia sebagai salah satu kasus dugaan fraud di sektor investasi digital yang mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Empat Tersangka Telah Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelum FH ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim telah lebih dulu menetapkan sejumlah petinggi PT Dana Syariah Indonesia sebagai tersangka dalam perkara ini.

Mereka adalah:

  • Taufiq Aljufri (TA), Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia.
  • Mery Yuniarni (MY), mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia.
  • Arie Rizal Lesmana (ARL), Komisaris PT Dana Syariah Indonesia.
  • Atis Sutisna (AS), Direktur PT Dana Syariah Indonesia periode 2018–2024.

Sejumlah tersangka sebelumnya bahkan telah menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan.

Penyidikan Terus Dikembangkan

Bareskrim menegaskan penyidikan kasus PT Dana Syariah Indonesia masih terus berjalan. Penyidik membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak lain yang diduga terlibat.

Langkah pengembangan penyidikan dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk aliran dana, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan tindak pidana pencucian uang yang menyertai dugaan penipuan investasi tersebut.

Selain memproses para tersangka, aparat penegak hukum juga berupaya melakukan penelusuran aset guna memaksimalkan pemulihan kerugian yang dialami para korban.

Pelajaran bagi Investor

Kasus Dana Syariah Indonesia kembali menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.

Baca juga:  Ramalan Cuaca Indonesia 15–18 Februari 2026: Waspada Hujan Lebat & Potensi Banjir Lokal

Pengamat keuangan menilai masyarakat perlu memastikan legalitas perusahaan, memahami model bisnis yang ditawarkan, serta memeriksa status pengawasan dari regulator sebelum menanamkan dana. Selain itu, investor juga disarankan tidak mudah tergiur imbal hasil tinggi yang tidak sebanding dengan risiko investasi yang ada.

Kasus ini menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan dapat terjadi bahkan pada perusahaan yang menawarkan konsep investasi berbasis teknologi dan syariah. Karena itu, transparansi, tata kelola perusahaan, serta pengawasan yang kuat menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan digital di Indonesia.

Dengan penetapan FH sebagai tersangka baru, jumlah pihak yang telah dijerat dalam kasus PT Dana Syariah Indonesia terus bertambah. Penyidik Bareskrim memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(DAW)