Rasio Klaim Tembus 108,72 Persen, BPJS Kesehatan Defisit Rp 2 Triliun Tiap Bulan
Foto Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito: (Nafilah/detikHealth)
Newestindonesia.co.id, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menghadapi tekanan keuangan yang semakin berat. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan bahwa lembaga yang mengelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan akibat besarnya pembayaran klaim yang melebihi penerimaan iuran peserta.
Pernyataan tersebut disampaikan Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Menurut Prihati, kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini mengingatkan pada masa defisit yang pernah terjadi pada periode 2018 hingga 2020. Meski sempat mengalami efisiensi selama pandemi COVID-19, tekanan kembali meningkat seiring naiknya jumlah klaim pelayanan kesehatan.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” kata Prihati dalam rapat kerja tersebut dikutip melalui detikNews.
Rasio klaim yang mencapai 108,72 persen menunjukkan bahwa total biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan BPJS Kesehatan telah melampaui pendapatan yang diperoleh dari iuran peserta.
Dua Juta Transaksi Kesehatan per Hari
Prihati menjelaskan, setiap hari BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan di seluruh Indonesia. Besarnya volume layanan tersebut menghasilkan kewajiban pembayaran yang sangat besar.
Menurutnya, rata-rata pembayaran klaim yang harus ditanggung BPJS Kesehatan mencapai sekitar Rp 500 miliar per hari atau sekitar Rp 16 triliun hingga Rp 16,5 triliun setiap bulan.
Sementara itu, iuran yang berhasil dihimpun dari peserta hanya berkisar Rp 14 triliun per bulan.
“Dan ini Bapak Ibu sekalian, kita melakukan transaksi kesehatan itu sehari 2 juta transaksi. Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar Rp 16 triliun, kurang lebih Rp 16,5 triliun. Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujar Prihati.
Selisih antara pemasukan dan pengeluaran inilah yang menyebabkan kondisi keuangan BPJS Kesehatan terus tergerus dari waktu ke waktu.
Potensi Gagal Bayar pada Juli 2027
Meski saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki dana cadangan untuk membayar klaim fasilitas kesehatan, Prihati mengingatkan bahwa cadangan tersebut tidak akan mampu bertahan dalam jangka panjang apabila tidak ada intervensi dari pemerintah.
Ia mengungkapkan bahwa cadangan yang dimiliki diperkirakan hanya cukup untuk menutup pembayaran klaim hingga awal tahun depan.
Jika tidak ada langkah penyelamatan atau dukungan tambahan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar pada pertengahan 2027.
“Namun demikian, kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi (dukungan) Bapak, Ibu, sekalian,” tegas Prihati.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan serius mengingat BPJS Kesehatan merupakan tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional yang melayani ratusan juta peserta di seluruh Indonesia.
Menunggu Suntikan Dana Rp 20 Triliun
Di tengah tekanan keuangan yang dihadapi, Prihati menyebut terdapat kabar positif dari pemerintah pusat terkait potensi tambahan dukungan dana.
Ia mengaku mendapat informasi mengenai finalisasi regulasi yang dapat membuka jalan bagi pencairan dana sekitar Rp 20 triliun yang sebelumnya telah dijanjikan pemerintah.
“Kelihatannya ada kabar gembira. Jam 13.00 tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg. Jam 13.00 ada finalisasi Pak,” kata Prihati.
Dana tersebut berasal dari dua sumber, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak, cair, cair. Yang tadi Bapak bilang Rp 20 triliun. Rp 10 triliun di Kemenkes, Rp 10 triliun di Kemenkeu ya, yang sudah pernah dijanjikan di awal tahun,” ujarnya.
Prihati berharap pencairan dana tersebut dapat membantu menjaga keberlangsungan operasional BPJS Kesehatan dan menutup kekurangan anggaran yang terjadi selama tahun berjalan.
Menunggu PP ALMA
Selain dukungan dana, BPJS Kesehatan juga menantikan terbitnya Peraturan Pemerintah terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP ALMA).
Regulasi tersebut dinilai penting karena akan mengubah skema pencatatan keuangan BPJS Kesehatan dari kondisi defisit aset menjadi defisit aset neto.
Perubahan tersebut diyakini dapat memperkuat posisi keuangan lembaga sekaligus membuka ruang bagi pencairan bantuan pemerintah.
“Semoga ini segera ditandatangani PP Alma Pak, yang menyebutkan dan merubah dari defisit aset menjadi defisit aset neto dan kalau sudah ditandatangani, moga-moga Juli Pak, cair Pak,” kata Prihati.
Menurut BPJS Kesehatan, kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program JKN di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.
Tunggakan Peserta Capai Rp 14 Triliun
Selain masalah ketidakseimbangan antara iuran dan pembayaran klaim, BPJS Kesehatan juga menghadapi persoalan tunggakan peserta yang nilainya sangat besar.
Prihati mengungkapkan terdapat sekitar 23 juta peserta yang masih memiliki tunggakan iuran dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun.
Karena itu, BPJS Kesehatan berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Presiden terkait penghapusan tunggakan agar kondisi keuangan program JKN dapat lebih sehat.
“Kemudian yang perlu kami jelaskan bahwasanya kita juga berharap segera ditandatangani Perpres penghapusan tunggakan, karena ini ada 23 kurang lebih juta yang menunggak dan ini memang uangnya sebesar Rp 14 triliun,” ungkap Prihati.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tunggakan menjadi salah satu faktor penting dalam memperbaiki arus kas BPJS Kesehatan.
Tantangan Keberlanjutan Program JKN
Kondisi yang disampaikan BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa tantangan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional semakin kompleks. Di satu sisi, kebutuhan layanan kesehatan masyarakat terus meningkat, sementara di sisi lain penerimaan iuran belum mampu mengimbangi pertumbuhan biaya pelayanan.
Apabila tidak ada kebijakan strategis yang mampu memperbaiki keseimbangan pendapatan dan pengeluaran, risiko terhadap keberlanjutan program akan semakin besar.
Karena itu, dukungan pemerintah, DPR, serta penyempurnaan regulasi menjadi faktor penting untuk menjaga agar layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan di masa mendatang.
(DAW)