Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Klaim Kantongi Lebih dari 20 Nama Terlibat Dugaan Korupsi BGN

kuasa-hukum-sony-sonjaya-krisna-murti-kepada-wartawan-di-kejagung-1780914260975_169

Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, kepada wartawan di Kejagung (Rumondang/detikcom)

Newestindonesia.co.id, Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan BGN periode 2025–2026.

Melalui kuasa hukumnya, Sony menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan penyidik Kejaksaan Agung guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut. Bahkan, Sony disebut telah mengantongi lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterlibatan dalam kasus tersebut.

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan keputusan kliennya mengajukan justice collaborator bukan merupakan upaya menghindari proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” kata Krisna Murti kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6) dikutip melalui detikNews.

Menurutnya, langkah tersebut justru menunjukkan komitmen Sony untuk membantu aparat penegak hukum mengungkap kasus secara lebih luas.

“Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar,” ujar Krisna.

Lebih dari 20 Nama Sudah Disebut

Krisna mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, Sony mulai menyampaikan sejumlah nama yang diduga memiliki keterlibatan dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.

Jumlah nama yang telah disebutkan bahkan disebut mencapai lebih dari 20 orang.

“Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu,” jelas Krisna.

Baca juga:  Rapat Dengan DPR, Mendagri Tegaskan Pengawasan Dana Otsus Akan Diperketat

Pihak kuasa hukum menyebut pengungkapan tersebut akan terus berlanjut dalam agenda pemeriksaan berikutnya. Sony diklaim masih memiliki informasi tambahan yang akan disampaikan kepada penyidik terkait pihak-pihak yang diduga berperan dalam pengelolaan program MBG.

Sebelumnya, kuasa hukum Sony juga pernah menyampaikan bahwa kliennya siap membuka keterlibatan sejumlah tokoh yang berasal dari kalangan eksekutif maupun legislatif dalam persidangan nanti.

Tak Mau Pasang Badan Sendirian

Dalam keterangannya, Krisna menegaskan bahwa Sony tidak ingin menjadi satu-satunya pihak yang menanggung konsekuensi hukum apabila memang terdapat pihak lain yang turut menikmati hasil atau memiliki peran dalam dugaan penyimpangan tersebut.

Ia mencontohkan adanya sejumlah pihak yang bertindak sebagai Person in Charge (PIC) dalam pelaksanaan program di berbagai titik, namun diduga melakukan penyalahgunaan dana maupun kewenangan.

“Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?” ungkap Krisna.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan Sony memilih jalur justice collaborator. Menurut kuasa hukumnya, masih banyak pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.

Siap Bongkar Dugaan Penyimpangan Pengadaan

Tak hanya terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Sony juga disebut siap membuka dugaan penyimpangan dalam berbagai proyek pengadaan barang di lingkungan BGN.

Krisna menyebut sejumlah pengadaan yang akan menjadi materi keterangan tambahan Sony meliputi pengadaan motor, perangkat teknologi informasi, tablet hingga kaus kaki.

“Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” kata Krisna.

Baca juga:  Sandra Dewi Tiba-Tiba Cabut Permohonan Keberatan Aset Disita, 88 Tas Mewah-Deposito Rp33 Miliar

Pengungkapan tersebut diperkirakan akan memperluas penyidikan karena menyentuh aspek pengadaan barang dan jasa yang selama ini menjadi salah satu fokus penyelidikan Kejaksaan Agung.

Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka, yakni Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi terhadap proses verifikasi mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tetap dinyatakan lolos meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

Penyidik juga menduga para tersangka memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan penyelenggara SPPG yang memperoleh aliran dana dalam jumlah besar dari program tersebut.

Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan indikasi intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung unsur mark up harga. Seluruh pengadaan tersebut disebut telah terealisasi.

Beberapa pengadaan yang masuk dalam pusaran perkara antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Menanti Pengembangan Penyidikan

Pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dalam dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Apabila permohonan tersebut diterima, keterangan Sony dapat menjadi salah satu alat penting bagi penyidik untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang selama ini belum tersentuh proses hukum. Sementara itu, Kejaksaan Agung masih terus melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti guna mengusut tuntas perkara yang diduga merugikan keuangan negara tersebut.

(DAW)