Connect with us

Hi, what are you looking for?

Newest Indonesia

Regional

Begini Tampang Dua Pria Di Depok Tega Eksploitasi Anak, Terancam 15 Tahun Penjara

Kedua tersangka (kiri-kanan) berinisial DIF dan MFS, terduga pelaku eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi saat ditangkap oleh Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (4/6/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Umum Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan dua terduga pelaku kasus tindak pidana eksploitasi anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau tindak pidana pornografi di Depok, Jawa Barat.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21) ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (5/6).

Pihaknya juga menangkap dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) dan ZA (15).

“Sebelumnya kami melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara itu, untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” katanya, dikutip melalui Antara.

Selanjutnya tim siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian siaran langsung berbau pornografi itu.

“Kemudian pada Rabu 04 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.

Kemudian, tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Resa juga menambahkan pengungkapan tersebut terjadi berawal adanya temuan aplikasi siaran langsung berbau pornografi bernama HOT51.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Aplikasi tersebut menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri di depan para penonton (viewers) secara langsung agar mendapatkan hadiah,” katanya.

Resa juga menyebutkan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.

Editor: DAW

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Artikel Pilihan

Finance

Newestindonesia.co.id, Kabar baik bagi kamu yang sedang mencari tanah di Bali dengan pemandangan lautan. Dengan luas 15,7 are, Kamu yang berencana membuat sebuah villa...

Finance

Newestindonesia.co.id, Tren penguatan rupiah terus berlanjut dan hari ini nilai tukar rupiah menguat sebesar 43 poin atau 0,27 persen terhadap dolar AS. Dilansir Antara,...

Finance

Newestindonesia.co.id, PT Hillconjaya Sakti, perusahaan yang bergerak di bidang jasa pertambangan dan konstruksi terkemuka di Indonesia, saat ini membuka kesempatan berkarier bagi para profesional...

International

Newestindonesia.co.id, Hamas mengecam keras pernyataan anggota Kongres AS Randy Fine yang menyerukan penggunaan bom nuklir di Jalur Gaza. Kelompok perlawanan Palestina tersebut menyebut pernyataan...