Newestindonesia.co.id, Kabar mengenai penutupan operasional sejumlah gerai Indomaret pada 31 Mei hingga 1 Juni 2026 mendadak viral di media sosial. Informasi tersebut ramai diperbincangkan warganet setelah beredar pengumuman yang menyebutkan sejumlah gerai Indomaret menghentikan layanan operasional selama dua hari.
Dalam pengumuman yang beredar luas di berbagai platform media sosial, tertulis bahwa operasional Indomaret akan kembali berjalan normal pada Selasa, 2 Juni 2026.
“Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026,” demikian isi pengumuman yang beredar di media sosial, dikutip melalui detikFinance.
Kabar tersebut memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Sejumlah pengguna media sosial mempertanyakan alasan di balik penutupan gerai minimarket terbesar di Indonesia itu. Informasi yang beredar menyebutkan penutupan terjadi di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta hingga Kediri.
Muncul dugaan bahwa penutupan sejumlah gerai berkaitan dengan aksi protes pekerja yang sebelumnya dilakukan terkait persoalan upah lembur saat hari libur nasional. Beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada 26 Mei 2026, sejumlah pegawai Indomaret mendatangi Menara Indomaret di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Mereka menyuarakan keberatan terhadap dugaan kebijakan penggantian upah lembur pada hari libur nasional dengan tambahan hari libur.
Dalam aksi tersebut, massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang membawa sejumlah tuntutan. Di antaranya menolak segala bentuk pemaksaan terhadap pekerja, menegaskan hak atas upah kerja lembur, menolak penggantian hak lembur dengan tambahan hari libur, menuntut kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan, meminta penindakan terhadap dugaan intimidasi, serta menjaga hubungan industrial yang sehat.
Menanggapi ramainya isu tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa kondisi tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pihak pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perundingan ulang terkait persoalan yang menjadi polemik. Selain itu, pekerja yang menolak masuk pada hari libur nasional tidak diwajibkan bekerja dan tetap memperoleh hak liburnya seperti biasa.
Iwan menegaskan bahwa apabila terdapat karyawan yang bekerja saat libur nasional, maka perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali,” jelas Iwan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penyebab sejumlah gerai tidak beroperasi bukan karena adanya keputusan penutupan massal dari perusahaan, melainkan karena tidak ada karyawan yang bertugas pada hari libur nasional tersebut.
“Jadi gerai ditutup karena tidak ada karyawan yang masuk kerja di saat libur nasional,” ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan pihak manajemen, khusus untuk wilayah Lebak, Banten, tercatat sebanyak 158 gerai tetap beroperasi pada 31 Mei 2026, sementara 448 gerai lainnya tutup. Adapun data operasional pada 1 Juni 2026 saat itu masih menunggu pembaruan.
Sementara itu, hingga kabar tersebut ramai diperbincangkan publik, pihak Indomaret masih terus diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait penutupan sejumlah gerai yang terjadi di berbagai daerah.
Fenomena ini pun menjadi sorotan luas di media sosial karena terjadi secara bersamaan di sejumlah wilayah dan bertepatan dengan perdebatan mengenai hak lembur pekerja pada hari libur nasional.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


