Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga berperan sebagai bandar sekaligus menyita total 37.700 butir obat keras ilegal.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada Rabu, 29 April 2026. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di wilayah Gunung Kaler.
“Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi sebuah rumah di Kampung Sumur Waru, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang diduga dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal,” ujar Indra Waspada, Jumat (8/5/2026) dikutip melalui detikNews.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial M alias Brekele (27). Dari tangan tersangka, petugas menemukan obat keras ilegal yang diduga siap diedarkan.
“Dari tangan tersangka ditemukan 100 paket kecil hexymer dan 1.370 lempeng tramadol atau sebanyak 13.700 butir,” kata Indra Waspada.
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan puluhan ribu pil hexymer yang disimpan di dalam rumah.
Polisi menyita 23 botol hexymer dengan total sebanyak 23.000 butir. Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka M mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pria lain berinisial R alias Yoyo (35), warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Berbekal keterangan itu, Satresnarkoba Polresta Tangerang langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo.
“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka R di wilayah Kronjo,” ujar Indra Waspada.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang diamankan polisi mencapai 37.700 butir obat keras ilegal, terdiri dari 13.700 butir tramadol dan 24.000 butir hexymer.
Kasus ini menambah daftar pengungkapan peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang dan sekitarnya dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tanpa izin yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


