Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Eks Dirut BJB Dibebaskan Dalam Kasus Korupsi Kredit Sritex Rp670 Miliar

Majelis Hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit PT Sritex. ANTARA/I.C. Senjaya

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (7/5). Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Rommel dalam persidangan di Semarang, dikutip melalui CNN Indonesia.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak ada bukti bahwa Yuddy Renaldi melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian kredit kepada Sritex yang disebut merugikan Bank BJB hingga sekitar Rp670 miliar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hakim menyebut selama proses persidangan tidak ditemukan adanya perintah, tekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk meloloskan pengajuan kredit perusahaan tekstil tersebut.

“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.

Majelis hakim juga menilai Yuddy justru meminta agar pengajuan kredit diproses sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku di internal perbankan.

Selain itu, hakim menyatakan tidak ditemukan unsur kesengajaan ataupun niat jahat dalam tindakan terdakwa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Menurut hakim, akibat hukum yang timbul dalam perkara itu bukan merupakan konsekuensi langsung dari tindakan terdakwa, melainkan berasal dari pihak lain di luar pengetahuan dan kendali Yuddy Renaldi.

Majelis juga menyebut terdakwa tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Yuddy Renaldi dibebaskan seketika setelah amar putusan dibacakan. Pengadilan juga memulihkan hak, kedudukan, kemampuan, dan martabat terdakwa karena dinilai tidak terbukti bersalah dalam seluruh dakwaan jaksa.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Yuddy Renaldi dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada Sritex.

Baca juga:  OTT KPK Di Pekalongan: Kantor Bupati Hingga Sekda Disegel, Fadia Arafiq Diperiksa

Kuasa hukum Yuddy Renaldi, Ardi, membenarkan putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Semarang terhadap kliennya.

“Betul pak,” ujar Ardi singkat saat dikonfirmasi usai persidangan.

Majelis hakim juga mempersilakan jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan investigasi internal terkait polemik pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat yang ramai diperbincangkan publik. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI memberikan penjelasan terkait pertemuan dengan sejumlah pelaku new media yang tergabung dalam Indonesia New Media Forum (INMF). Pertemuan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tengah menjadi perhatian publik. Dugaan kekerasan seksual...

Internasional

Newestindonesia.co.id, Pengadilan banding Korea Selatan mengurangi hukuman penjara terhadap mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dalam kasus deklarasi darurat militer yang mengguncang negeri tersebut. Vonis...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa penusukan terjadi di sebuah resort kawasan Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris diduga melakukan aksi brutal...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bertolak menuju Cebu, Filipina, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-48 ASEAN yang berlangsung pada 7-8 Mei 2026....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit melalui platform financial technology (fintech) KoinWorks....

Advertisement